Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi

Wakil Ketua Komisi I DPR minta kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus diusut tuntas. Puspom TNI tahan 4 anggota Denma BAIS TNI.

Elara | MataMata.com
Rabu, 18 Maret 2026 | 18:57 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (6/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (6/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak pengusutan tuntas dan transparan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun aktor intelektual, harus diproses secara hukum.

"Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut," ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Sukamta menilai kekerasan terhadap aktivis sipil merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ancaman nyata bagi demokrasi. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan yang menyasar pembela HAM.

Terkait informasi keterlibatan oknum personel TNI, Sukamta menekankan pentingnya evaluasi internal dan tindakan tegas demi menjaga citra institusi di mata publik.

"TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik secara keseluruhan," tegasnya.

Empat Anggota BAIS TNI Ditahan Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengonfirmasi telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Keempatnya diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

"Keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut," ungkap Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Rabu.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengidentifikasi dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman tersebut. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (disesuaikan), menyebutkan inisial keduanya adalah BHC dan MAK.

Peristiwa tragis ini menimpa Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Serangan terjadi sesaat setelah korban menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. (Antara)

Baca Juga: DPD RI Desak Pemerintah Jamin Keamanan Nakes di Tambrauw Pasca-Penyerangan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Polisi perpanjang skema one way lokal dari Tol Kalikangkung hingga Exit Tol Salatiga mulai pukul 16.45 WIB menyusul lonj...

news | 18:54 WIB

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak pemerintah dan TNI-Polri jamin keamanan nakes di Tambrauw, Papua Barat Da...

news | 15:45 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi resmikan one way nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Semarang pada H-3 Lebaran 2026 guna ...

news | 14:44 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tinjau Sekolah Rakyat di Bangkalan lewat program Sapa Bansos Amaliyah Ramadan 14...

news | 14:23 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi pastikan arus mudik H-3 Lebaran 2026 berjalan lancar di moda darat, laut, udara, dan kereta api....

news | 13:15 WIB

Vinicius Junior jadi pahlawan Real Madrid saat depak Manchester City dari Liga Champions dengan agregat 5-1. Simak komen...

news | 11:30 WIB

Korlantas Polri mulai memberlakukan one way nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada Rabu (18/3) puk...

news | 08:30 WIB

Thailand resmi menjajaki pembelian minyak dari Rusia untuk amankan pasokan domestik menyusul ketidakpastian energi akiba...

news | 07:15 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 845 Ksatria Satam di Belitung Timur. Menhan mengapresiasi peran prajurit da...

news | 06:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undan...

news | 14:45 WIB