DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mengkritik keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Fandi merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu se

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:15 WIB
Komisi III DPR RI rapat bersama pengacara dan keluarga ABK kasus kapal bawa sabu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Komisi III DPR RI rapat bersama pengacara dan keluarga ABK kasus kapal bawa sabu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mengkritik keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Fandi merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Martin menilai jaksa mengabaikan fakta bahwa posisi Fandi dalam struktur kejahatan tersebut hanyalah pekerja, bukan pengendali maupun inisiator.

"Ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa. Mengapa tiba-tiba menuntut hukuman mati kepada ABK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur posisi terdakwa yang tidak memiliki otoritas," ujar Martin saat menerima audiensi kuasa hukum terdakwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kesalahan Fandi adalah "tidak memeriksa dan tidak menolak" barang haram tersebut saat dimuat ke kapal. Namun, Martin berargumen bahwa sebagai ABK, Fandi secara hierarki tidak memiliki kapasitas untuk menolak perintah atasan atau pemilik kapal.

Potensi Memutus Mata Rantai Lebih jauh, Martin mengingatkan bahwa tuntutan pidana mati terhadap pelaku di level bawah sangat berisiko bagi pengembangan kasus narkoba di Indonesia.

Ia khawatir hukuman maksimal bagi ABK justru dijadikan cara untuk melindungi aktor intelektual atau pemilik barang yang hingga kini belum tertangkap.

"Jangan sampai tuntutan pidana mati ini justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut pelaku utama. Saya heran, ABK dituntut maksimal, sedangkan otaknya belum tertangkap. Jangan-jangan ini bagian dari upaya memutus rantai informasi," tegas Martin.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam menyatakan tetap pada tuntutannya untuk menghukum mati enam ABK Sea Dragon Terawa. Hal ini ditegaskan jaksa dalam sidang pembacaan replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

"Pada prinsipnya, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026," ujar JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.

Hingga saat ini, publik terus memantau proses hukum kasus sabu 2 ton ini, menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan peran subordinat terdakwa atau tetap menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa. (Antara)

Baca Juga: Kepala BRIN Ajak Sektor Industri Kolaborasi Manfaatkan Riset Dalam Negeri

 
 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB