Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar

Kemnaker menjatuhkan denda total Rp4,48 miliar kepada 12 perusahaan pelanggar aturan TKA di 6 provinsi selama Januari-Februari 2026. PT BAP asal Kalbar jadi pelanggar dengan denda tertinggi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi - Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-Kemnaker)

Ilustrasi - Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-Kemnaker)

Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda untuk setiap perusahaan bervariasi. Hal ini bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur.

"Penindakan ini adalah langkah nyata untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal maupun dunia usaha yang taat aturan," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (24/2).

Sebaran Pelanggaran di 6 Provinsi Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, 12 perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

Meskipun Sulawesi Tengah mencatat jumlah perusahaan pelanggar terbanyak, nilai denda terbesar justru dikenakan kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan angka mencapai Rp2,17 miliar. Posisi kedua ditempati oleh PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp972 juta.

Pengawasan Terus Berlanjut Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan ini akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026. Pengawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta Undang-Undang Cipta Kerja.

"Isu TKA menjadi perhatian besar publik. Kami meresponsnya dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Perusahaan yang belum menyesuaikan diri diminta segera mematuhi aturan atau akan menghadapi sanksi lebih berat," tegas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan lain yang sedang dalam proses penghitungan denda.

Ia menyebut potensi penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring pemeriksaan yang intensif.

Baca Juga: Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan izin kerja TKA melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB