Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli

Polda Metro Jaya segera periksa saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono usai sang komika dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Februari 2026 | 09:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Matamata.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Langkah ini diambil setelah polisi merampungkan pemeriksaan terhadap Pandji pada Jumat (6/2) lalu.

"Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (9/2).

Budi menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dan keterangan ahli dinilai cukup, penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Proses tersebut bertujuan untuk menentukan apakah ditemukan unsur pidana yang kuat untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa total 27 orang, yang terdiri dari pihak pelapor, saksi-saksi, hingga Pandji selaku terlapor. Namun, pihak kepolisian belum merinci identitas para ahli maupun jadwal pasti pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (6/2). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tersebut, Pandji dicecar sebanyak 63 pertanyaan.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa materi pertanyaan meliputi data pribadi, teknis penyelenggaraan kegiatan, hingga analisis terhadap potongan video dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk "Mens Rea".

"Pertanyaan juga menyinggung soal ibadah shalat, tanggapan mengenai ormas yang menerima konsesi tambang, hingga kejadian di Jawa Barat. Namun, jika merujuk pada laporan, substansinya adalah soal dugaan penistaan agama," jelas Haris di Mapolda Metro Jaya.

Di lokasi yang sama, Pandji Pragiwaksono menyatakan telah kooperatif dalam menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan.

"Saya pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Proses tadi berjalan lancar, semua pertanyaan terjawab, dan kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Pandji. (Antara)

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 875/SYP di NTB

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB