Mensesneg: Istana Proses Persetujuan Pengunduran Diri Tiga Pimpinan OJK

Mensesneg Prasetyo Hadi pastikan pengunduran diri 3 pimpinan OJK (Mahendra Siregar dkk) sedang diproses Presiden. Simak mekanisme penggantinya di sini.

Elara | MataMata.com
Minggu, 01 Februari 2026 | 11:15 WIB
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan awak media saat ditemui usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu malam (31/1/2026). ANTARA/Imamatul Silfia.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan awak media saat ditemui usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu malam (31/1/2026). ANTARA/Imamatul Silfia.

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterima dan sedang diproses untuk disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga pimpinan yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1) tersebut adalah Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.

“(Surat pengunduran diri) sudah diterima dan lagi diproses,” ungkap Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut murni merupakan inisiatif pribadi dari masing-masing komisioner, bukan atas arahan atau tekanan dari pemerintah. Saat ini, Presiden Prabowo disebut belum mengantongi nama-nama calon pengganti tetap untuk mengisi kekosongan tersebut.

Mekanisme Penggantian Sesuai aturan yang berlaku, setelah Presiden meresmikan pemberhentian ketiga ADK tersebut, pemerintah akan mengikuti mekanisme seleksi untuk pengisian jabatan permanen, termasuk melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.

Selain tiga petinggi di tingkat Dewan Komisioner, Deputi Komisioner Pengawas Emiten OJK, I B Aditya Jayaantara, juga turut mengundurkan diri pada hari yang sama.

Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik. Sebagaimana diketahui, pasar modal Indonesia baru saja mengalami koreksi tajam menyusul pengumuman review dan rebalancing indeks MSCI.

Penunjukan Pimpinan Sementara Agar operasional pengawasan jasa keuangan tetap berjalan, OJK telah bergerak cepat menetapkan pimpinan sementara pada Sabtu (31/1) sore:

Friderica Widyasari Dewi: Ditunjuk sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Hasan Fawzi: Ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Langkah penunjukan internal ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor sembari menunggu proses seleksi formal di tingkat pemerintahan dan legislatif rampung. (Antara)

Baca Juga: Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB