Indonesia 'Guncang' Pasar Global, Harga Timah Tembus 50 Ribu Dolar AS Usai Tambang Ilegal Disikat

Dirjen Minerba ESDM ungkap penertiban tambang ilegal di Indonesia jadi penyebab utama lonjakan harga timah dunia hingga tembus 55.000 dolar AS per ton.

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Januari 2026 | 10:19 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai lonjakan signifikan harga timah di pasar global dari 33 ribu dolar AS ke kisaran 50 ribu dolar AS per ton merupakan dampak langsung dari penertiban tambang ilegal di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa langkah tegas pemerintah telah berhasil mengurangi praktik penyelundupan timah yang selama ini merusak harga di pasar internasional.

“Nyatanya, kalau kita tertibkan dengan benar, harganya juga terkerek naik,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Tri menjelaskan bahwa fenomena ini membuktikan pengaruh besar Indonesia dalam menentukan sentimen harga komoditas dunia. Ia mencontohkan, posisi Indonesia dalam komoditas tembaga yang hanya sebesar 4 persen saja bisa memengaruhi harga global saat terjadi gangguan produksi, apalagi pada komoditas timah di mana Indonesia merupakan salah satu pemain utama.

Saat ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah fokus memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem usaha BUMN seperti PT Timah, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah akan bersikap tegas. Sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diterapkan bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar,” tegas Rilke.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung, ekspor timah pada Oktober 2025 memang sempat mengalami kontraksi sebesar 48,44 persen akibat proses perbaikan tata kelola ini. Namun, pembatasan suplai yang lebih tertata tersebut justru memicu rally harga di bursa internasional.

Data London Metal Exchange (LME) mencatat, harga timah yang berada di angka 36.435 dolar AS per ton pada 27 Oktober 2025 melonjak tajam menjadi 55.005 dolar AS per ton per 26 Januari 2026. Dalam waktu tiga bulan, terjadi peningkatan harga komoditas sebesar 50,97 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB