Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 544 Batang Kayu Ilegal di Makassar

Gakkum Kemenhut amankan 544 batang kayu kumea ilegal di Makassar. Sopir truk yang mengaku bawa rumput laut kini terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Elara | MataMata.com
Senin, 26 Januari 2026 | 09:30 WIB
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti ratusan kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti ratusan kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Matamata.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengangkutan 544 batang kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah. Kayu-kayu ilegal tersebut diamankan di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi adanya pengiriman kayu ilegal dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan.

"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum," tegas Ali Bahri dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Modus Mengaku Rumput Laut Aksi ilegal ini terungkap saat petugas mencegat truk yang dikemudikan pria berinisial R di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (23/1). Untuk mengelabui petugas, R sempat berdalih bahwa muatan truknya adalah rumput laut. Namun, setelah digeledah, petugas justru menemukan ratusan batang kayu olahan jenis kumea.

Hasil pemeriksaan menunjukkan R hanya membawa Nota Angkutan yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) melalui aplikasi SIPUHH-Online.

Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Kepada penyidik, R mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah pemilik berinisial H dari Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat dengan undang-undang kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

"Kami tidak akan mentoleransi pengangkutan hasil hutan yang melanggar ketentuan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan ini, termasuk mengejar pemilik kayu," pungkas Ali Bahri. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB