Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 544 Batang Kayu Ilegal di Makassar

Gakkum Kemenhut amankan 544 batang kayu kumea ilegal di Makassar. Sopir truk yang mengaku bawa rumput laut kini terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Elara | MataMata.com
Senin, 26 Januari 2026 | 09:30 WIB
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti ratusan kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti ratusan kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Matamata.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengangkutan 544 batang kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah. Kayu-kayu ilegal tersebut diamankan di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi adanya pengiriman kayu ilegal dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan.

"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum," tegas Ali Bahri dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Modus Mengaku Rumput Laut Aksi ilegal ini terungkap saat petugas mencegat truk yang dikemudikan pria berinisial R di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (23/1). Untuk mengelabui petugas, R sempat berdalih bahwa muatan truknya adalah rumput laut. Namun, setelah digeledah, petugas justru menemukan ratusan batang kayu olahan jenis kumea.

Hasil pemeriksaan menunjukkan R hanya membawa Nota Angkutan yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) melalui aplikasi SIPUHH-Online.

Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Kepada penyidik, R mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah pemilik berinisial H dari Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat dengan undang-undang kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

"Kami tidak akan mentoleransi pengangkutan hasil hutan yang melanggar ketentuan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan ini, termasuk mengejar pemilik kayu," pungkas Ali Bahri. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah mempercepat Program BSPS (bedah rumah) dengan target 400 ribu unit di 2026. Simak strategi Menteri PKP Maruar...

news | 14:53 WIB

Produk kopi Indonesia sukses meraup potensi transaksi hingga Rp66 miliar di ajang World of Coffee Bangkok 2026. Pasar Th...

news | 13:42 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat RUU Perampasan Aset, namun kini keputus...

news | 13:37 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming tiba di Gorontalo untuk membuka PENAS XVII 2026 dan meninjau PSN Bendungan Bulango Ulu ...

news | 12:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok selama libur sekolah 2...

news | 11:15 WIB

Mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono meminta masyarakat waspada terhadap hoaks dan adu domba. Ia juga membantah terlibat...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang Panda Bonds senilai 1 miliar dolar AS tahun ini demi perk...

news | 09:15 WIB

CIO Danantara Pandu Sjahrir menyebut perdamaian AS dan Iran berdampak positif bagi ekonomi RI, terutama stabilitas fiska...

news | 08:15 WIB

Mensos sekaligus Sekjen PBNU Gus Ipul mengadukan media siber Suara Merdeka ke Dewan Pers terkait artikel opini negatif. ...

news | 07:15 WIB

Kejagung resmi menyita satu unit Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Soemantri terkait kasus korupsi tata kelola p...

news | 06:15 WIB