Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan upah minimum menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan Alfa. Rentang Alfa yang digunakan berada pada kisaran 0,5–0,9 poin. Dengan formula tersebut, kenaikan upah tetap dimungkinkan meskipun pertumbuhan ekonomi suatu daerah berada di zona negatif.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dua provinsi mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat sebesar -0,02 dan Papua Tengah -4,74.
Menurut Yassierli, Dewan Pengupahan Daerah memiliki kapasitas dan data yang memadai untuk menilai kondisi ekonomi daerah secara komprehensif. “Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait mekanisme penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang Alfa sebesar 0,1–0,3 poin, sehingga terjadi peningkatan rentang Alfa dalam kebijakan terbaru.
Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca Juga: Selebgram Lisa Mariana Buka Suara, soal Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli. (Antara)