Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (16/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan akan dilakukan apabila penyidik masih memerlukan pendalaman informasi dari pihak lain, termasuk mereka yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini (Selasa, 16/12),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Menurut Budi, KPK saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Yaqut sebelum memanggil dua pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Jadi, dari pemeriksaan malam ini (Selasa, 16/12), akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai krusial dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji serta menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bisnis Kuliner Dibakar di TMP Kalibata, A. Hadiansyah Lubis Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan pansus terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (Antara)