Eks Bos Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat atas Kasus Suap Rp500 Miliar

Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Desember 2025 | 08:45 WIB
Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China yang setara dengan jabatan menteri olahraga Gou Zhongwen di Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, provinsi Jiangsu, China bagian timur. (ANTARA/HO-CCTV)

Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China yang setara dengan jabatan menteri olahraga Gou Zhongwen di Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, provinsi Jiangsu, China bagian timur. (ANTARA/HO-CCTV)

Matamata.com - Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

Informasi yang dihimpun di Beijing pada Senin menyebutkan bahwa pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukan Gou tergolong berat. Suap yang diterimanya disebut “sangat besar”, dampak sosialnya dinilai “sangat parah”, dan tindakannya menyebabkan kerugian signifikan terhadap negara serta kepentingan publik.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, Provinsi Jiangsu. Gou dinilai menerima lebih dari 236 juta RMB (sekitar 33,38 juta dolar AS) sepanjang 2009–2024 dengan memanfaatkan jabatan untuk mengamankan proyek tertentu dan keuntungan bisnis bagi pihak tertentu.

Selain hukuman mati bersyarat, pria berusia 68 tahun yang memimpin lembaga olahraga tertinggi China pada 2016–2022 itu dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita.

Dalam kasus berbeda, pengadilan juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan saat Gou menjabat wakil wali kota Beijing pada 2012–2013. Ia dinilai merugikan aset publik dan kepentingan negara.

Kedua putusan itu digabungkan sehingga Gou resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun dan diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan ilegal serta bunganya ke kas negara.

Gou menerima keringanan karena mengaku bersalah, menyatakan penyesalan, mengembalikan dana ilegal, serta membantu mengungkap suap yang sebelumnya tidak diketahui.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati yang ditangguhkan umumnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika selama masa percobaan tidak terjadi pelanggaran baru, dan bahkan dapat dipersingkat apabila terpidana berperilaku baik.

Namun pengadilan menyatakan Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut mengingat besarnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkan. Dengan demikian, jika hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, ia akan mendekam di balik jeruji hingga akhir hayat.

Gou merupakan kader Partai Komunis China asal Gansu yang bergabung dengan partai tersebut pada 1976. Ia pernah menjabat wakil wali kota Beijing pada 2008, kemudian memimpin Administrasi Umum Olahraga China mulai 2016 hingga 2022.

Baca Juga: Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun

Ia juga tercatat pernah menjabat ketua eksekutif penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022, ketua Komite Olimpiade China, serta wakil ketua Komite Urusan Etnis dan Agama CPPCC.

Gou mulai diselidiki sejak Mei 2024 sebelum akhirnya dicopot dari jabatan publik dan dikeluarkan dari Partai Komunis China. Sidang terbuka kasusnya dimulai pada 20 Agustus 2025.

Pada 2017, ketika masih memimpin administrasi olahraga, Gou sempat memicu kontroversi setelah mencampuri kebijakan pemain U23 Liga Super China dan memecat kepala pelatih tenis meja nasional Liu Guoliang, sehingga memicu aksi boikot dari para pemain. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chro...

news | 08:00 WIB

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menila...

news | 07:00 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan member...

news | 06:00 WIB

Penyanyi dan pendakwah nasional Rhoma Irama melelang sejumlah barang pribadinya, termasuk jas, sorban, dan peci, sebagai...

news | 16:28 WIB

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persid...

news | 16:20 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kritik ya...

news | 14:15 WIB

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa partainya terus menjalankan amanat Pre...

news | 13:00 WIB

China menegaskan bahwa tindakan angkatan lautnya yang mengarahkan radar pengendali tembakan ke pesawat tempur Jepang dil...

news | 12:00 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kemungkinan lembaganya menghadirkan Gubernur Sumater...

news | 11:31 WIB

PT Pertamina Patra Niaga (Persero) memaksimalkan pemanfaatan fasilitas darurat seperti Pertamina Mobile SPBU dan canting...

news | 10:15 WIB