Eks Bos Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat atas Kasus Suap Rp500 Miliar

Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Desember 2025 | 08:45 WIB
Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China yang setara dengan jabatan menteri olahraga Gou Zhongwen di Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, provinsi Jiangsu, China bagian timur. (ANTARA/HO-CCTV)

Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China yang setara dengan jabatan menteri olahraga Gou Zhongwen di Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, provinsi Jiangsu, China bagian timur. (ANTARA/HO-CCTV)

Matamata.com - Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

Informasi yang dihimpun di Beijing pada Senin menyebutkan bahwa pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukan Gou tergolong berat. Suap yang diterimanya disebut “sangat besar”, dampak sosialnya dinilai “sangat parah”, dan tindakannya menyebabkan kerugian signifikan terhadap negara serta kepentingan publik.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, Provinsi Jiangsu. Gou dinilai menerima lebih dari 236 juta RMB (sekitar 33,38 juta dolar AS) sepanjang 2009–2024 dengan memanfaatkan jabatan untuk mengamankan proyek tertentu dan keuntungan bisnis bagi pihak tertentu.

Selain hukuman mati bersyarat, pria berusia 68 tahun yang memimpin lembaga olahraga tertinggi China pada 2016–2022 itu dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita.

Dalam kasus berbeda, pengadilan juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan saat Gou menjabat wakil wali kota Beijing pada 2012–2013. Ia dinilai merugikan aset publik dan kepentingan negara.

Kedua putusan itu digabungkan sehingga Gou resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun dan diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan ilegal serta bunganya ke kas negara.

Gou menerima keringanan karena mengaku bersalah, menyatakan penyesalan, mengembalikan dana ilegal, serta membantu mengungkap suap yang sebelumnya tidak diketahui.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati yang ditangguhkan umumnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika selama masa percobaan tidak terjadi pelanggaran baru, dan bahkan dapat dipersingkat apabila terpidana berperilaku baik.

Namun pengadilan menyatakan Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut mengingat besarnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkan. Dengan demikian, jika hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, ia akan mendekam di balik jeruji hingga akhir hayat.

Gou merupakan kader Partai Komunis China asal Gansu yang bergabung dengan partai tersebut pada 1976. Ia pernah menjabat wakil wali kota Beijing pada 2008, kemudian memimpin Administrasi Umum Olahraga China mulai 2016 hingga 2022.

Baca Juga: Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun

Ia juga tercatat pernah menjabat ketua eksekutif penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022, ketua Komite Olimpiade China, serta wakil ketua Komite Urusan Etnis dan Agama CPPCC.

Gou mulai diselidiki sejak Mei 2024 sebelum akhirnya dicopot dari jabatan publik dan dikeluarkan dari Partai Komunis China. Sidang terbuka kasusnya dimulai pada 20 Agustus 2025.

Pada 2017, ketika masih memimpin administrasi olahraga, Gou sempat memicu kontroversi setelah mencampuri kebijakan pemain U23 Liga Super China dan memecat kepala pelatih tenis meja nasional Liu Guoliang, sehingga memicu aksi boikot dari para pemain. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB