Titiek Soeharto Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk soal Dugaan Suap Izin Hutan di Sumatera

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif atau menaruh kecurigaan terkait dugaan suap dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif atau menaruh kecurigaan terkait dugaan suap dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.

Isu dugaan suap tersebut mencuat setelah serangkaian bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera beberapa waktu terakhir, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kita jangan suuzan. Jangan suuzan,” ujar Titiek seusai menghadiri rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin.

Bencana banjir bandang dan longsor tersebut menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 8 Desember 2025 pukul 18.30 WIB, tercatat 961 korban meninggal dunia dan 293 orang masih dinyatakan hilang.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 Desember 2025 menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyegel empat subjek hukum yang diduga berkaitan dengan penyebab terjadinya bencana tersebut.

Empat pihak yang disegel antara lain:

Areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan.
PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan kembali menetapkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum lainnya, yaitu:

PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Ketiga lokasi tambahan tersebut juga berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB