Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menuai kritik karena berangkat umrah di tengah bencana di wilayahnya.
Dasco menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah untuk memproses pemberhentian sementara tersebut. Saat ini, Mirwan dikabarkan tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menilai keputusan pencopotan permanen dari jabatan bupati harus diserahkan kepada DPRD Aceh Selatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalankan sesuai mekanisme.
Dasco juga menyebut bahwa partai politik pengusung Mirwan dalam pilkada sebelumnya telah memberikan sanksi imbas dari persoalan ini.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto turut menyoroti tindakan Mirwan. Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12) malam, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian mengambil tindakan tegas.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" kata Prabowo saat rapat tersebut.