Kemenhut Tegas Hentikan Perambahan, 7.755 Ha Hutan Seblat Berhasil Direstorasi

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengambil alih kembali 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ilegal. Dalam operasi tersebut, sekitar 16 ribu batang sawit di perkebunan tak be

Elara | MataMata.com
Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:01 WIB
Area bekas perkebunan sawit ilegal di Bentang Alam Seblat yang berhasil dikuasai kembali oleh Kemenhut dalam operasi di Bengkulu, Selasa (2/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Area bekas perkebunan sawit ilegal di Bentang Alam Seblat yang berhasil dikuasai kembali oleh Kemenhut dalam operasi di Bengkulu, Selasa (2/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengambil alih kembali 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ilegal. Dalam operasi tersebut, sekitar 16 ribu batang sawit di perkebunan tak berizin dimusnahkan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa penindakan akan terus diperkuat menyusul temuan dugaan pelanggaran administrasi kehutanan di wilayah konsesi perusahaan pemegang izin.

"Kami tidak hanya menertibkan di permukaan. Kami pastikan akses, sarana produksi, dan alur keluar-masuk hasil kejahatan ini benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal," ujar Hari.

Ia menjelaskan, hingga 3 Desember 2025, tim gabungan terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu-Lampung, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara telah menguasai kembali area yang dirambah.

Selain memusnahkan sawit, tim juga membongkar 112 pondok yang menjadi tempat aktivitas ilegal.

Langkah pengamanan lanjutan dilakukan dengan pemasangan 10 plang besi dan 70 plang peringatan larangan aktivitas ilegal. Tim juga memutus akses melalui tujuh jembatan yang selama ini menjadi jalur mobilitas pelaku perambahan serta memusnahkan sekitar 8 meter kubik kayu olahan dari praktik pembalakan liar.

Selain penindakan di lapangan, Kemenhut juga mendalami dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API.

Saat ini, sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha telah diterbitkan, dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin. Gugatan perdata juga sedang dipersiapkan untuk pemulihan kerusakan ekosistem.

Sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing diduga berperan sebagai pemilik dan penjual lahan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain.

Patroli di area tersebut menunjukkan bahwa kawasan Seblat masih menjadi habitat penting satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Baca Juga: Tiga Aktivitas Diduga Perparah Banjir Tapanuli Selatan, KLH/BPLH Lakukan Peninjauan Ketat

Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan instruksi langsung Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan.

Menurut dia, kawasan seperti Bentang Seblat merupakan koridor penting ekosistem dan tidak boleh dialihfungsikan.

"Kawasan hutan negara, apalagi koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, bukan untuk diperjualbelikan atau diubah seenaknya menjadi kebun sawit," kata Dwi Januanto.

Ia menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Kementerian Kehutanan akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan. Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal," ujarnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB