Bahlil Dorong Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Bahas Regulasi Dimulai Tahun Depan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung oleh mas

Elara | MataMata.com
Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berikan sambutan dalam doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berikan sambutan dalam doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Matamata.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung oleh masyarakat.

"Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing," ujar Bahlil saat menghadiri Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertema Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Jumat.

Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah tokoh partai politik dan pejabat negara.

Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait sistem pemilihan kepala daerah rencananya mulai digarap tahun depan. Ia menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi yang terbuka dan melibatkan banyak pihak.

"Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam," katanya.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan aturan politik dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi publik agar tidak berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekalipun UU kita sudah kaji dengan baik, saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi. Saya pikir, ini perlu kita kawal bersama agar persoalan ini kita lakukan dengan baik," ujar Bahlil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus da...

news | 10:00 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 mi...

news | 09:00 WIB

Ormas Gerakan Rakyat resmi deklarasi jadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid tegaskan dukungan untuk Anies Baswedan...

news | 07:00 WIB

Basarnas melanjutkan evakuasi pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin (19/1) pagi menggunakan Helikopter Caracal ...

news | 06:30 WIB