Bahlil Dorong Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Bahas Regulasi Dimulai Tahun Depan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung oleh mas

Elara | MataMata.com
Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:00 WIB
Bahlil Dorong Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Bahas Regulasi Dimulai Tahun Depan

Bahlil Dorong Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Bahas Regulasi Dimulai Tahun Depan

matamata.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung oleh masyarakat.

"Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing," ujar Bahlil saat menghadiri Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertema Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Jumat.

Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah tokoh partai politik dan pejabat negara.

Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait sistem pemilihan kepala daerah rencananya mulai digarap tahun depan. Ia menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi yang terbuka dan melibatkan banyak pihak.

"Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam," katanya.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan aturan politik dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi publik agar tidak berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekalipun UU kita sudah kaji dengan baik, saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi. Saya pikir, ini perlu kita kawal bersama agar persoalan ini kita lakukan dengan baik," ujar Bahlil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istri Wapres RI Selvi Gibran mengunjungi Pulau Penyengat, Kepri, untuk berziarah, menyerahkan bantuan sekolah, dan menin...

news | 10:15 WIB

Kemendagri bersama KPK petakan 8 titik rawan korupsi di Pemda. Mendagri Tito Karnavian beri peringatan keras bagi kepala...

news | 09:15 WIB

Kejagung ungkap alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan dan tangan tidak diborgol usai dit...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak masyarakat memperkuat karakter bangsa dan demokrasi pada peluncuran buku S...

news | 07:15 WIB

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan TPPU. Kejagung sita 74 kg ...

news | 06:15 WIB