Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila

Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:15 WIB
Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Matamata.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil setelah Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra di Bandung, Kamis.

Hendra menegaskan bahwa Lisa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut diberikan setelah penyidik cyber menemukan cukup bukti pidana dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung.

“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, terdapat kesimpulan bahwa aktivitas dalam video tersebut direkam secara sadar oleh dua pihak yang terlibat.

Meski sudah berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan. Hendra tidak menjelaskan alasan detail terkait keputusan tersebut namun memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.

Saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya video lain serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS Dinilai Ancam Hulu Sungai Jawa Barat dan Banten

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV-2025 akan sedikit mela...

news | 15:30 WIB

Kementerian Kehutanan menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun ...

news | 14:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui para pengungsi korban banjir bandang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Ka...

news | 13:00 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Sumatera pada Kamis pagi untuk meninjau kondisi ti...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu tim penyidiknya kembali dari Arab Saudi sebelum menentukan ...

news | 09:15 WIB

Kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Bogor, dan Sukabu...

news | 08:30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat memulihkan layanan komunikasi di wilayah terdampak banjir da...

news | 07:00 WIB

Tim Arung Jeram Indonesia mencatat sejarah dengan merebut medali emas pada nomor junior putra dalam Kejuaraan Dunia Arun...

news | 06:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah terus melakukan penanganan pascabencana bagi warga terdampak banjir...

news | 16:15 WIB

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.029 personel gabungan untuk mengamankan rangkaian kunjungan resmi Ketua Konferen...

news | 15:15 WIB