Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila

Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:15 WIB
Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Matamata.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil setelah Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra di Bandung, Kamis.

Hendra menegaskan bahwa Lisa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut diberikan setelah penyidik cyber menemukan cukup bukti pidana dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung.

“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, terdapat kesimpulan bahwa aktivitas dalam video tersebut direkam secara sadar oleh dua pihak yang terlibat.

Meski sudah berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan. Hendra tidak menjelaskan alasan detail terkait keputusan tersebut namun memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.

Saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya video lain serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS Dinilai Ancam Hulu Sungai Jawa Barat dan Banten

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus da...

news | 10:00 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 mi...

news | 09:00 WIB

Ormas Gerakan Rakyat resmi deklarasi jadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid tegaskan dukungan untuk Anies Baswedan...

news | 07:00 WIB

Basarnas melanjutkan evakuasi pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin (19/1) pagi menggunakan Helikopter Caracal ...

news | 06:30 WIB