Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila

Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:15 WIB
Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Matamata.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil setelah Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra di Bandung, Kamis.

Hendra menegaskan bahwa Lisa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut diberikan setelah penyidik cyber menemukan cukup bukti pidana dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung.

“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, terdapat kesimpulan bahwa aktivitas dalam video tersebut direkam secara sadar oleh dua pihak yang terlibat.

Meski sudah berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan. Hendra tidak menjelaskan alasan detail terkait keputusan tersebut namun memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.

Saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya video lain serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS Dinilai Ancam Hulu Sungai Jawa Barat dan Banten

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB

KPK menyita 33 kendaraan hingga uang asing dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah terkait suap KI...

news | 19:47 WIB