Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila

Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:15 WIB
Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Arsip- Selebram Lisa Mariana saat memberikan keterangan usai diperiksa terkait kasus video asusila di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Matamata.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil setelah Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra di Bandung, Kamis.

Hendra menegaskan bahwa Lisa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut diberikan setelah penyidik cyber menemukan cukup bukti pidana dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung.

“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, terdapat kesimpulan bahwa aktivitas dalam video tersebut direkam secara sadar oleh dua pihak yang terlibat.

Meski sudah berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan. Hendra tidak menjelaskan alasan detail terkait keputusan tersebut namun memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.

Saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya video lain serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS Dinilai Ancam Hulu Sungai Jawa Barat dan Banten

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman sebut ekspor CPO RI melonjak 26,40% di awal 2026. Indonesia kini kuasai 60% pasar sawit dunia...

news | 12:35 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan 503 Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang. Dalam arahannya, Prabowo menekankan pent...

news | 12:31 WIB

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf melantik PPIH Embarkasi 2026. Ia menekankan perlindungan bagi jamaah lansia, integritas petu...

news | 12:28 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan mendorong kolaborasi riset dengan kampus dan mengumumkan pembangunan rice mill modern di Ban...

news | 12:25 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), hingg...

news | 06:15 WIB

Ketum MUI Anwar Iskandar bertemu Dubes Arab Saudi Faisal Abdullah Al Amoudi. Indonesia tegaskan posisi tolak penjajahan ...

news | 15:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana membentuk unit PJLP khusus untuk menangani populasi ikan sapu-sapu yang mer...

news | 14:00 WIB

Bareskrim Polri ungkap hasil mediasi kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha. YouTuber Resbob dan Bigmo sepakat berdama...

news | 12:42 WIB