Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Kuasa Hukum Bantah Spekulasi Pihak Ketiga

Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pelaporan hasil mediasi serta peme

Elara | MataMata.com
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:58 WIB
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Matamata.com - Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan lanjutan.

Atalia tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukum. Ia tidak memberikan banyak komentar mengenai materi persidangan kepada awak media.

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa proses persidangan disepakati untuk dipercepat setelah hasil mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember lalu.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.

Dalam keterangannya, Debi juga memberikan klarifikasi terkait spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan keterlibatan pihak ketiga.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.

Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang ditempuh setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk rujuk. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalteng, dan Kalsel menjadi R...

news | 14:23 WIB

Perum Bulog membuka akses gudang sebagai sarana edukasi ketahanan pangan. Di saat bersamaan, stok beras Bulog mencetak r...

news | 12:33 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim. Indonesia tegas tolak intervensi Malaysia da...

news | 11:18 WIB

Menko Infrastruktur AHY menegaskan adopsi kendaraan listrik (EV) krusial untuk pembangunan berkelanjutan dan target Net ...

news | 11:10 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan n...

news | 11:05 WIB

Wapres Gibran Rakabuming mengajak pemuda GPdI memperkuat persatuan dan toleransi, serta mengapresiasi materi mental heal...

news | 09:12 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan Inpres Irigasi sukses jamin pemerataan air pertanian. Di Bogor, rehabilitasi irigasi...

news | 09:09 WIB

DPP Partai Golkar mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menurunkan harga gas LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU...

news | 08:59 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini. Sebelumnya, ia di...

news | 07:56 WIB

MK menolak gugatan uji materi UU Desa yang diajukan mahasiswa. Syarat minimal usia calon kepala desa (kades) ditegaskan ...

news | 07:47 WIB