Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Kuasa Hukum Bantah Spekulasi Pihak Ketiga

Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pelaporan hasil mediasi serta peme

Elara | MataMata.com
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:58 WIB
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Matamata.com - Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan lanjutan.

Atalia tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukum. Ia tidak memberikan banyak komentar mengenai materi persidangan kepada awak media.

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa proses persidangan disepakati untuk dipercepat setelah hasil mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember lalu.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.

Dalam keterangannya, Debi juga memberikan klarifikasi terkait spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan keterlibatan pihak ketiga.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.

Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang ditempuh setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk rujuk. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dampak konflik Timur Tengah membuat banyak negara, mulai dari Australia hingga B...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah targetkan 30 ribu uni...

news | 13:40 WIB

Polri siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara serentak dari ...

news | 12:19 WIB

Kemenhaj pastikan kesiapan 15 juta porsi makanan siap santap bercita rasa Nusantara seperti rendang untuk jemaah haji In...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan keras bagi anggota TNI dan Polri menjadi backing kegiatan ilegal seperti j...

news | 11:15 WIB

Wamendagri Ribka Haluk bantah tegas isu pemotongan dana Otsus Papua 2026. Simak fakta penyaluran dan penjelasan Kemendag...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk sebagai bentuk penghormatan negara ata...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban berbobot 1,15 ton dari peternak Tangerang seharga Rp110 juta untuk Idul Ad...

news | 08:15 WIB

Indonesia dan Belarus resmi menyepakati roadmap kerja sama ekonomi 20262030 dalam SKB ke-8 di Minsk menjelang kunjungan ...

news | 07:15 WIB

Menlu China Wang Yi menegaskan hubungan stabil China-AS pasca-pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump harus dibuktikan lew...

news | 06:00 WIB