Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Matamata.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti komposisi lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) di Bali yang dinilai belum mencapai standar minimal dari total lahan baku sawah (LBS).
Usai menghadiri sebuah acara di Denpasar, Selasa (25/11), Nusron menyampaikan bahwa isu tersebut akan ia bahas langsung bersama Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2025).
"Besok (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Gubernur Bali dan bupati se-Bali, akan saya tekankan ini," ujarnya.
Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian aktif, khususnya yang masuk kategori LP2B, sudah tidak diperbolehkan lagi dan berada dalam masa moratorium.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan LP2B minimal harus mencakup 87 persen dari keseluruhan lahan baku sawah. Namun, di Bali, angka tersebut baru mencapai sekitar 62 persen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali tahun 2024 menunjukkan bahwa luas LBS di Bali mencapai 64.474 hektare, dengan LP2B seluas 39.973 hektare.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Bali nantinya, Nusron juga berencana meminta agar lahan sawah yang telah dialihkan peruntukannya dalam revisi RTRW untuk kegiatan non-pertanian dapat dikembalikan ke fungsi asal.
"Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib," tegasnya.
Selain membahas persoalan pertanahan dan tata ruang, agenda pertemuan besok akan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah. (Antara)
Baca Juga: Zulhas Murka Temukan 250 Ton Beras Ilegal Masuk Lewat Sabang