Indonesia Hilang 554 Ribu Hektare Sawah, Prabowo Perintahkan Lahan LP2B Tak Boleh Diubah Selamanya

Presiden Prabowo instruksikan Menteri ATR hentikan alih fungsi sawah. Simak aturan baru perlindungan lahan LP2B dan target 87 persen lahan baku sawah nasional.

Elara | MataMata.com
Kamis, 29 Januari 2026 | 08:15 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam (28/1/2026). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam (28/1/2026). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Langkah ini diambil guna menjaga ketahanan pangan dan mengejar target swasembada pangan nasional.

Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu malam (28/1), Nusron melaporkan data mengkhawatirkan: Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam periode 2019-2024 akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

"Alhamdulillah Bapak Presiden merestui langkah-langkah strategis yang kami konsultasikan," ujar Nusron kepada media usai pertemuan.

Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Aturan tersebut memandatkan perlindungan ketat terhadap Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ke depan, lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun secara permanen. Pemerintah menargetkan luas LP2B harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

"Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayahnya (RTRW) belum mencapai angka 87 persen LP2B, kami minta segera melakukan revisi dalam waktu enam bulan. Ini penting agar sawah kita tidak terus hilang," tegas Nusron.

Selama proses revisi berlangsung, Kementerian ATR/BPN akan menetapkan status seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang tata ruangnya belum jelas. Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjadikan sawah sebagai aset strategis demi kesejahteraan rakyat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pemudik hubungi Hotline 110 jika ada gangguan keamanan. Polri juga gunakan S...

news | 14:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa s...

news | 14:49 WIB

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menegaskan posisi Saudi yang memilih jalur diplomasi dalam konflik Timur Tengah dan men...

news | 12:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi keras kepada para pengusaha batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kondisi ketahanan pangan nasional yang menguat signifikan kepa...

news | 06:45 WIB

Ahli forensik Rismon Sianipar mengakui keaslian ijazah Jokowi dan Gibran setelah penelitian 3 bulan. Ia mengajak Roy Sur...

news | 16:38 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima kunjungan Director of Public Policy Meta untuk Asia Te...

news | 16:34 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan defisit APBN 2026 bisa tembus di atas 3 persen PDB akibat lonjakan harga miny...

news | 14:15 WIB

Momen hangat Wapres Gibran Rakabuming memeluk Rismon Sianipar di Istana usai permohonan maaf terkait isu ijazah Jokowi. ...

news | 13:15 WIB

KPK ungkap modus Gus Alex (Stafsus Menag) yang arahkan pejabat Kemenag longgarkan aturan haji T0. Kerugian negara mencap...

news | 12:00 WIB