Indonesia Hilang 554 Ribu Hektare Sawah, Prabowo Perintahkan Lahan LP2B Tak Boleh Diubah Selamanya

Presiden Prabowo instruksikan Menteri ATR hentikan alih fungsi sawah. Simak aturan baru perlindungan lahan LP2B dan target 87 persen lahan baku sawah nasional.

Elara | MataMata.com
Kamis, 29 Januari 2026 | 08:15 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam (28/1/2026). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam (28/1/2026). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Langkah ini diambil guna menjaga ketahanan pangan dan mengejar target swasembada pangan nasional.

Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu malam (28/1), Nusron melaporkan data mengkhawatirkan: Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam periode 2019-2024 akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

"Alhamdulillah Bapak Presiden merestui langkah-langkah strategis yang kami konsultasikan," ujar Nusron kepada media usai pertemuan.

Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Aturan tersebut memandatkan perlindungan ketat terhadap Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ke depan, lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun secara permanen. Pemerintah menargetkan luas LP2B harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

"Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayahnya (RTRW) belum mencapai angka 87 persen LP2B, kami minta segera melakukan revisi dalam waktu enam bulan. Ini penting agar sawah kita tidak terus hilang," tegas Nusron.

Selama proses revisi berlangsung, Kementerian ATR/BPN akan menetapkan status seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang tata ruangnya belum jelas. Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjadikan sawah sebagai aset strategis demi kesejahteraan rakyat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemlu RI pastikan 38 WNI di Benggala Barat, India, aman dari wabah virus Nipah. Otoritas bandara Indonesia perketat skri...

news | 07:15 WIB

Paspampres mengklarifikasi video viral anggotanya yang diprotes warga di London saat mengawal Presiden Prabowo. Simak pe...

news | 06:00 WIB

Danantara Indonesia targetkan laba BUMN capai Rp350 triliun pada 2026. Simak strategi konsolidasi 1.068 BUMN menjadi 221...

news | 20:49 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk tingkatkan cadangan energi nasional jadi 3 bulan dan pan...

news | 20:18 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo. Si...

news | 19:15 WIB

Indonesia gandeng WEF dan OceanX gelar Ocean Impact Summit 2026 di Bali. Ajang ini jadi langkah strategis Indonesia jadi...

news | 18:00 WIB

Mensos Saifullah Yusuf jamin pemanfaatan tenda darurat dan dapur umum bagi korban bencana di Sumatera berlanjut hingga h...

news | 17:30 WIB

Sepanjang 2025, KPK gelar 11 OTT dan tetapkan 116 tersangka korupsi. Nama Gubernur Riau hingga mantan Wamenaker masuk da...

news | 10:15 WIB

Kemnaker dorong penyediaan hunian murah dekat tempat kerja guna tekan biaya hidup pekerja hingga 20 persen melalui Progr...

news | 09:30 WIB

CEO GoTo Hans Patuwo pastikan pemberian BHR 2026 bagi mitra pengemudi Gojek dengan kinerja baik. Simak bocoran skema dan...

news | 08:15 WIB