MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Respons Keresahan Warga soal Kenaikan PBB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas munculnya persoalan sosial akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional dan membebani masyarakat.

Elara | MataMata.com
Minggu, 23 November 2025 | 17:19 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). ANTARA/HO-Majelis Ulama Indonesia

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). ANTARA/HO-Majelis Ulama Indonesia

Matamata.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas munculnya persoalan sosial akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional dan membebani masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa objek pajak semestinya diberlakukan hanya pada harta yang bersifat produktif atau tergolong kebutuhan sekunder dan tersier.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, pajak diberlakukan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," katanya.

MUI juga memberikan beberapa rekomendasi, termasuk peninjauan ulang atas beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dirasakan terlalu tinggi.

"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi diperlukan agar beban pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak sehingga menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata.

"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pemerintah bersama DPR diminta meninjau berbagai regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil serta menjadikan fatwa ini sebagai acuan.

Baca Juga: Menuju Tahun ke-5, Cherrypop Umumkan Lineup Fase Pertama dan Commission Artist

Pemerintah, katanya, wajib mengelola pajak secara amanah dan mengikuti panduan dalam fatwa tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap memenuhi kewajiban pajaknya selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik.

"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yakni mengenai kedudukan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB

Megawati Soekarnoputri diperkirakan hadir dalam Puncak Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila. ...

news | 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Prancis. Indonesia sukses kantongi 4 kesepakatan ...

news | 14:11 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonp...

news | 13:59 WIB

Ratusan warga Teheran, Iran, konsisten turun ke jalan selama hampir 90 hari. Mereka menegaskan dukungan penuh pada pemer...

news | 13:53 WIB

Bareskrim Polri sidik dugaan manipulasi data ekspor (under invoicing) sawit oleh PT MMS. Kantor di Jakarta Utara dan gud...

news | 11:15 WIB

Iran menegaskan kesepakatan final dengan Amerika Serikat (AS) terganjal tuntutan berlebihan dari Washington. Simak krono...

news | 09:52 WIB