Ilustrasi - Rangkaian Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan/am.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri jumlah tanah milik negara yang diduga dijual kembali kepada negara dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
“Kami masih terus mendalami informasi-informasi yang kami peroleh baik di lapangan maupun dari permintaan keterangan kepada para pihak,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, KPK juga menyelidiki dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan lahan tersebut.
“Ini masih terus didalami,” katanya.
Isu dugaan mark up sebelumnya disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada 14 Oktober 2025. Ia menyebut adanya ketidakwajaran biaya dalam pembangunan kereta cepat Whoosh.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," katanya.
Ia melanjutkan, "Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini."
Pada 16 Oktober 2025, KPK meminta Mahfud MD untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Setelah itu, Mahfud dan KPK saling merespons hingga akhirnya pada 26 Oktober 2025 Mahfud menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK pada 27 Oktober 2025 menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait proyek Whoosh telah masuk tahap penyelidikan sejak awal 2025. (Antara)
Baca Juga: Korban Pengantin Pesanan di China, Reni Rahmawati Dipulangkan Setelah Resmi Bercerai