Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat (keempat dari kiri) menyerahkan berkas Reni Rahmawati (ketiga dari kiri) WNI asal Sukabumi yang menjadi korban pengantin pesanan kepada Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional (ketiga dari kanan) di KJRI Guangzhou, provinsi Guangdong, pada Senin (17/11) (ANTARA/HO-KJRI Guangzhou)
Matamata.com - Reni Rahmawati (RR), Warga Negara Indonesia asal Sukabumi yang menjadi korban praktik pengantin pesanan di China, akhirnya dapat kembali ke Indonesia setelah proses perceraiannya dengan pria China bernama Tu Chao Cai diselesaikan. Hal tersebut dikonfirmasi Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat.
"KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujarnya di Beijing, Senin.
Kasus yang menimpa perempuan 24 tahun itu sebelumnya mencuat pada 19 September 2025, ketika sang ibu, Emalia, melaporkan ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa putrinya disekap di China. Reni diketahui dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, oleh Tu Chao Cai, pria yang disebut sebagai suaminya.
Reni menjadi korban skema mail order bride atau pengantin pesanan, yakni praktik pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui bantuan agen dengan imbalan sejumlah uang.
"Besok, Selasa (18/11), RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," kata Ben.
Ia juga membenarkan bahwa pihak berwenang di China telah mengesahkan perceraian Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.
“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” jelasnya.
Pada Senin (17/11), Reni resmi diserahkan KJRI Guangzhou kepada perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat, untuk proses lanjutan setelah tiba di Indonesia.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya," tulis Reni dalam pernyataannya.
Reni awalnya datang ke China pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan dengan gaji Rp15–20 juta per bulan dari seseorang di media sosial. Namun hanya dua hari setelah tiba, yakni pada 20 Mei 2025, ia malah dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou.
Baca Juga: Wamen ATR Minta TNI AD Percepat Sertifikasi Tanah untuk Lindungi Aset Negara
Setelah laporan muncul di Indonesia, KJRI Guangzhou meminta bantuan Public Security Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi kemudian mengunjungi kediaman tempat ia tinggal dan memastikan kondisinya aman.
Pada 10 Oktober 2025, Konjen Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung dengan Tu Chao Cai. Pertemuan tersebut melibatkan keluarga suami Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan FAO Quanzhou, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk pernikahannya dengan Reni. Namun Reni dan keluarganya tidak menerima dana tersebut. Reni hanya mendapatkan Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.
Tu Chao Cai juga menyebut dirinya turut menjadi korban penipuan karena Reni tidak menunjukkan penolakan saat pernikahan dan mengakui dua saksi akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya, padahal tidak demikian. Reni mengaku dipaksa agen untuk menandatangani dokumen pernikahan.
Di Indonesia, keluarga Reni telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Kepolisian membutuhkan keterangan langsung dari Reni untuk melengkapi penyidikan. Polda Jabar telah menahan seorang tersangka, sementara KJRI Guangzhou yakin penyidik akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai agar dapat dikembalikan kepada pihak terkait.
Selama 2025, dalam kurun kurang dari 10 bulan, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus serupa.
Ben mengimbau WNI agar benar-benar memastikan identitas calon pasangan serta memahami prosedur legal pernikahan lintas negara, baik di Indonesia maupun di negara pasangan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait TPPO dapat menghubungi WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005 atau melapor ke Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri maupun kantor polisi terdekat. (Antara)