Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Wardiana. ANTARA/Nirkomala.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah memfinalisasi upaya formalisasi pendidikan antikorupsi sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya generasi baru pelaku korupsi melalui penanaman nilai kejujuran sejak usia dini.
“Untuk buku panduan kami sudah punya, bagaimana edukasi antikorupsi sejak dini mulai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan seusai menghadiri kegiatan penilaian implementasi indikator percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Kota Mataram.
Dalam kesempatan itu, Wawan mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus korupsi yang kini melibatkan pelaku berusia muda. Ia menyebut beberapa kasus dilakukan oleh pelaku yang berusia 24 hingga 30 tahun, termasuk sejumlah perempuan.
“Kalau dulu, koruptor itu rata-rata sudah tua. Tapi sekarang masih muda-muda, artinya mereka sudah mampu menciptakan regenerasi koruptor sehingga harus dilakukan pencegahan sejak dini,” katanya.
Untuk itu, pada Selasa (18/11/2025) KPK akan bertemu dengan lima kementerian guna membahas proses formalisasi pendidikan antikorupsi mulai dari jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi agar dapat segera diintegrasikan ke dalam kurikulum nasional.
Ia menjelaskan bahwa dalam panduan pendidikan antikorupsi yang telah disusun, terdapat sembilan nilai integritas yang menjadi fokus utama sosialisasi. Nilai-nilai tersebut meliputi jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras, yang disingkat menjadi “Jumat Bersepeda KK”.
Wawan menambahkan, sekitar 85 persen sekolah dan perguruan tinggi sebenarnya telah menerapkan pendidikan antikorupsi, namun belum memiliki standar yang seragam. Ada yang memasukkannya ke dalam muatan lokal, ada pula yang mengintegrasikannya ke mata kuliah Pendidikan Pancasila dan PPKN, bahkan ada yang membuat program tersendiri.
Karena itu, KPK berupaya menyeragamkan persepsi agar pelaksanaan pendidikan antikorupsi memiliki standar yang jelas dan dapat memberikan dampak optimal.
“Kalau sudah ada mata pelajaran atau kurikulum antikorupsi yang seragam, maka ke dalam waktu sekitar 5-6 tahun ke depan hasilnya bisa kelihatan,” ujarnya.
Baca Juga: Momen Gajian Relawan MBG Bikin Haru, Dampaknya Terasa hingga UMKM Sekitar
Ia juga menegaskan bahwa materi pendidikan antikorupsi untuk PAUD, TK, dan siswa kelas IV SD tidak boleh secara langsung menyebut kata “korupsi” agar tidak menimbulkan rasa penasaran berlebihan. Edukasi pada tahap ini lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai moral dan kejujuran.
Memasuki kelas V SD, istilah korupsi mulai diperkenalkan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, pada jenjang SMP, SMA, dan perguruan tinggi, materi antikorupsi diberikan secara lebih komprehensif, termasuk terkait Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi.
“Pelajaran antikorupsi diberikan sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing,” katanya. (Antara)