Buron Kasus Korupsi Jembatan di Kepri Ditangkap di Kendari Setelah Setahun Menghilang

Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tim gabungan kejaksaan akhirnya berhasil menangkap Jabaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Teng

Elara | MataMata.com
Kamis, 13 November 2025 | 15:15 WIB
Kepala Kejari Kendari Ronal A. Bakara saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (13/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kepala Kejari Kendari Ronal A. Bakara saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (13/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Matamata.com - Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tim gabungan kejaksaan akhirnya berhasil menangkap Jabaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal A. Bakara, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, dengan dukungan personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,”
ujar Ronal saat konferensi pers di Kendari.

Ronal menjelaskan, Jabaruddin—yang merupakan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan tahun 2016.

Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022. Sejak saat itu, ia menghilang hingga akhirnya terdeteksi bersembunyi di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,”
jelas Ronal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tersangka segera diterbangkan ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”
kata Ronal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui Batalyon C Pelopor memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare yang ditemukan ...

news | 14:15 WIB

Putri Presiden ke-2 Republik Indonesia, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menilai perdebatan publik mengenai p...

news | 13:21 WIB

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu, Kota Ambon, Maluku, melaksanakan panen perdan...

news | 11:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, langsung bertemu den...

news | 10:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji melakukan langkah antisipatif menghadapi potensi kenaikan harga telur dan ayam s...

news | 09:15 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi capaian Kabupaten Klungkung, Bali, dalam mencegah pernikaha...

news | 08:15 WIB

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie mengapresiasi inovasi tim Revi...

news | 07:00 WIB

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh guru madrasah di Indonesia, termasuk di Cirebon, Jawa Barat, untu...

news | 06:00 WIB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang...

news | 17:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid, seba...

news | 16:15 WIB