Buron Kasus Korupsi Jembatan di Kepri Ditangkap di Kendari Setelah Setahun Menghilang

Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tim gabungan kejaksaan akhirnya berhasil menangkap Jabaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Teng

Elara | MataMata.com
Kamis, 13 November 2025 | 15:15 WIB
Buron Kasus Korupsi Jembatan di Kepri Ditangkap di Kendari Setelah Setahun Menghilang

Buron Kasus Korupsi Jembatan di Kepri Ditangkap di Kendari Setelah Setahun Menghilang

matamata.com - Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tim gabungan kejaksaan akhirnya berhasil menangkap Jabaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal A. Bakara, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, dengan dukungan personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,”
ujar Ronal saat konferensi pers di Kendari.

Ronal menjelaskan, Jabaruddin—yang merupakan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan tahun 2016.

Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022. Sejak saat itu, ia menghilang hingga akhirnya terdeteksi bersembunyi di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,”
jelas Ronal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tersangka segera diterbangkan ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”
kata Ronal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Ayah Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al ...

news | 15:47 WIB

Mendikdasmen Abdul Muti menerbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026 terkait pembatasan gawai di sekolah demi tingkatkan konsentra...

news | 14:41 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkritik mentalitas ASN yang dinilai gemar 'absen dan ngopi'. DPR desak p...

news | 13:06 WIB

Istana kepresidenan tengah memproses Keppres pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah. Nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kej...

news | 13:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman mengancam akan menutup perusahaan sawit nakal yang mempermainkan harga TBS petani, menyusul i...

news | 10:44 WIB