Kepala Kejari Kendari Ronal A. Bakara saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (13/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Matamata.com - Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tim gabungan kejaksaan akhirnya berhasil menangkap Jabaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal A. Bakara, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, dengan dukungan personel TNI Kodim 1417 Kendari.
“Tersangka diamankan pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,”
ujar Ronal saat konferensi pers di Kendari.
Ronal menjelaskan, Jabaruddin—yang merupakan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan tahun 2016.
Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022. Sejak saat itu, ia menghilang hingga akhirnya terdeteksi bersembunyi di Kendari.
“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,”
jelas Ronal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tersangka segera diterbangkan ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”
kata Ronal. (Antara)