Buron Kasus Korupsi Jembatan di Kepri Ditangkap di Kendari Setelah Setahun Menghilang

Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tim gabungan kejaksaan akhirnya berhasil menangkap Jabaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Teng

Elara | MataMata.com
Kamis, 13 November 2025 | 15:15 WIB
Kepala Kejari Kendari Ronal A. Bakara saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (13/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kepala Kejari Kendari Ronal A. Bakara saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (13/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Matamata.com - Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tim gabungan kejaksaan akhirnya berhasil menangkap Jabaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal A. Bakara, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, dengan dukungan personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,”
ujar Ronal saat konferensi pers di Kendari.

Ronal menjelaskan, Jabaruddin—yang merupakan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan tahun 2016.

Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022. Sejak saat itu, ia menghilang hingga akhirnya terdeteksi bersembunyi di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,”
jelas Ronal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tersangka segera diterbangkan ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”
kata Ronal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia strategis untuk mendorong gencatan senjat...

news | 14:35 WIB

Menteri Investasi Rosan Roeslani optimistis realisasi investasi triwulan I 2026 mencapai Rp497 triliun. Sektor hilirisas...

news | 14:32 WIB

Pemerintah kaji penebalan bansos 2026 sebagai stimulus ekonomi. Mensos Saifullah Yusuf pastikan bansos reguler Tahap II ...

news | 14:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu pemotongan dana desa oleh pemerintah pusat. Simak penjelasan lengkap menge...

news | 13:30 WIB

BRIN kembangkan rangkaian teknologi mesin pengolahan gula semut dari nira sorgum yang lebih efisien dan higienis untuk s...

news | 12:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terbang ke Moskow untuk menemui Vladimir Putin guna b...

news | 11:15 WIB

Otorita IKN menegaskan tidak ada rekrutmen pegawai saat ini. Simak kanal resmi dan nomor hotline pengaduan untuk menghin...

news | 10:15 WIB

Mendag Budi Santoso melaporkan transaksi Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 tembus Rp184,02 triliun, melampaui tar...

news | 08:15 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyatakan siap mencapai kesepakatan adil dengan AS demi perdamaian Timur Tengah, namun ...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Moskow untuk bertemu empat mata dengan Vladimir Putin. Bahas ketahanan energi, pas...

news | 06:00 WIB