Petugas KPK membawa koper berisi dokumen hasil penggeledahan dari Kantor Bupati Ponorogo, Selasa (11/11/2025). (ANTARA/HO - prastyo)
Matamata.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen usai menggeledah kompleks kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (11/11) sore.
Penggeledahan berlangsung lebih dari enam jam dan dilakukan di ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko serta Sekretaris Daerah Agus Pramono. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jabatan dan gratifikasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan, para petugas KPK keluar dari gedung sekitar pukul 17.45 WIB dengan membawa tiga koper besar yang berisi dokumen hasil penyitaan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Ponorogo, Hadi Priyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dokumen yang dibawa penyidik.
“Yang jelas ada dokumen yang dibawa. Saya hanya menyaksikan saja, yang mendampingi tadi Pak Asisten,” kata Hadi di Ponorogo.
Ia menambahkan, dirinya hanya mendampingi petugas di area luar ruang bupati dan sekda tanpa mengetahui apakah ada ruangan lain yang turut digeledah.
“Kalau yang lain saya kurang tahu. Saya hanya mendampingi di sini,” ujarnya.
Menurut Hadi, proses penggeledahan di ruang sekda berlangsung lebih lama dibandingkan di ruang kerja bupati yang berada di lantai yang sama.
“Kopernya dibawa sendiri oleh petugas. Tapi berkas apa saja yang dimasukkan saya tidak tahu,” katanya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan agar ruangan yang sebelumnya disegel dapat kembali digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tempus Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral 20082017
“Setelah penggeledahan dilakukan, ruangan bisa dipakai lagi,” tuturnya.
Sementara itu, para anggota KPK memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media saat meninggalkan kantor bupati dan langsung menuju kendaraan dinas.
Dokumen yang dibawa tersebut akan dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut oleh KPK. (Antara)