KPK Dalami Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Riau ke Dinas Selain PUPRPKPP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, selain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, da

Elara | MataMata.com
Kamis, 06 November 2025 | 14:15 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Riau ke Dinas Selain PUPRPKPP

KPK Dalami Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Riau ke Dinas Selain PUPRPKPP

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, selain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP).

“Hal ini sedang kami dalami karena dugaan praktik pemerasan tersebut dikumpulkan per dinas, seperti Dinas PUPRPKPP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Asep menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang berada di Provinsi Riau dan juga melakukan audit di sejumlah dinas lainnya. Kami akan berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan apakah praktik serupa juga terjadi di dinas lain,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengungkapkan secara rinci kepada publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB