Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, selain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP).
“Hal ini sedang kami dalami karena dugaan praktik pemerasan tersebut dikumpulkan per dinas, seperti Dinas PUPRPKPP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Asep menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang berada di Provinsi Riau dan juga melakukan audit di sejumlah dinas lainnya. Kami akan berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan apakah praktik serupa juga terjadi di dinas lain,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengungkapkan secara rinci kepada publik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)