KPK Dalami Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Riau ke Dinas Selain PUPRPKPP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, selain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, da

Elara | MataMata.com
Kamis, 06 November 2025 | 14:15 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, selain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP).

“Hal ini sedang kami dalami karena dugaan praktik pemerasan tersebut dikumpulkan per dinas, seperti Dinas PUPRPKPP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Asep menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang berada di Provinsi Riau dan juga melakukan audit di sejumlah dinas lainnya. Kami akan berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan apakah praktik serupa juga terjadi di dinas lain,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengungkapkan secara rinci kepada publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan realisasi anggaran revitalisasi sekolah 2026 telah mencapai Rp2,6 triliun. Simak st...

news | 15:08 WIB

Menteri LH Jumhur Hidayat mendorong PSEL Palembang mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari. Proyek yang ditargetkan ra...

news | 15:00 WIB

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Kemenag memperketat izin dan pengawasan pesantren buntut kasus keker...

news | 14:06 WIB

TNI AD dan Kemenko Pangan resmi berkolaborasi dalam mengelola sampah nasional. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak soroti d...

news | 12:55 WIB

Menag Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di pesantren. Kemenag bentuk Satuan P...

news | 12:26 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sektor industri pengolahan seperti nikel dan aluminium mendominasi 82,25% pa...

news | 11:56 WIB

Pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia melonjak tajam. Wamenaker Afriansyah Noor tegaskan komitmen Kemnaker siapkan S...

news | 11:46 WIB

KPK terus mendalami kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik kini fokus menelusuri transaksi penu...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto merestui 7 strategi Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat nilai tukar rupiah, termasuk membatas...

news | 08:15 WIB

Polresta Bandara Soetta menyelidiki kasus penggagalan 51 jemaah haji ilegal. Korban bayar hingga Rp250 juta dan mengguna...

news | 06:00 WIB