Menteri HAM Pastikan Revisi UU HAM Tak Lemahkan Kewenangan Komnas HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Elara | MataMata.com
Kamis, 06 November 2025 | 09:15 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Substansi kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi bagian dari pokok revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Pigai, dengan tidak dimasukkannya pasal tersebut ke dalam revisi, maka kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM tetap utuh.

“Mana ada kasus yang bisa diproses tanpa menerima pengaduan? Komisionernya perlu memahami prinsip dan instrumen HAM agar tidak mempermalukan lembaganya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi UU HAM melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan sejumlah pakar HAM seperti mantan Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, dan Ahmad Taufan Damanik.

“Semua tokoh HAM Indonesia kami libatkan,” katanya.

Pernyataan Pigai tersebut menanggapi kritik Ketua Komnas HAM Anis Hidayah yang sebelumnya menilai draf revisi UU HAM versi pemerintah berpotensi melemahkan Komnas HAM.

Pigai mempertanyakan draf yang dijadikan acuan Komnas HAM. “Draf yang mereka rujuk tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin itu draf dari pertemuan biasa. Draf resmi dari kementerian harus berasal dari menteri,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti sedikitnya 21 pasal dalam rancangan revisi tersebut, antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.

Dalam keterangannya, Anis menyebut rancangan itu berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.

Baca Juga: BGN Tegaskan Ompreng Program Makan Bergizi Gratis Harus Gunakan Stainless Steel 304

Saat ini, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, dalam draf revisi, Komnas HAM disebut tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, penyuluhan, serta pengkajian HAM kecuali terkait regulasi dan instrumen internasional.

Anis menilai, penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak tepat karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM.

Komnas HAM khawatir, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, lembaga tersebut menilai penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 760 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena tak penuhi sta...

news | 15:39 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan dukungan penuh pada program BSPS dan 3 juta rumah. Ia menyebut suksesnya program hunian...

news | 12:00 WIB

KPK beri sinyal segera periksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut film sebagai cermin identitas dan soft power bangsa pada Hari Film Nasional 2026. Simak komitm...

news | 10:30 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman merasa Garuda layak menang atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026 meski kalah 0-1...

news | 09:15 WIB

OJK optimistis insentif pemerintah untuk industri galangan kapal akan mendorong pertumbuhan premi asuransi marine hull d...

news | 08:15 WIB

Ketua BTN Sumardji mengingatkan John Herdman bahwa chemistry pemain adalah kunci utama jika ingin membawa Timnas Indones...

news | 07:15 WIB

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji ...

news | 06:00 WIB