Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan atas ditangkapnya Gubernur Riau Abdul Wahid yang menjadi gubernur keempat di provinsi tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang diusut lembaga antirasuah itu.
“Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Budi mengatakan, KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar lebih serius melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, KPK secara intensif melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas serta fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
“KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” kata Budi.
Ia menambahkan, survei tersebut dilakukan secara objektif dengan melibatkan para ahli dan masyarakat sebagai pengguna layanan publik di pemerintah daerah untuk memetakan titik rawan terjadinya korupsi.
Diketahui, Gubernur Riau pertama yang ditangani KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selanjutnya, Rusli Zainal dalam perkara korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau serta penyalahgunaan wewenang penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Gubernur berikutnya, Annas Maamun, juga terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum Abdul Wahid setelah penangkapannya pada 3 November 2025. (Antara)
Baca Juga: Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi