Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur yang digelar di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. ANTARA/HO- Diskominfo Kaltim
Matamata.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Ia menilai, aspek kemanusiaan harus menjadi pijakan utama dalam setiap penyelesaian konflik pertanahan.
“Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah atau menang, benar atau salah. Kami ingin solusi yang adil, rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap punya catatan aset yang jelas,” tegas Nusron saat kunjungan kerja di Samarinda, Sabtu (25/10).
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur yang berlangsung di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. Rakorda bertema “Kebijakan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur” tersebut membahas berbagai isu strategis, termasuk tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah lama dihuni masyarakat.
Kaltim menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN dalam rangkaian pembahasan masalah tanah dan tata ruang di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyoroti persoalan di sektor perkebunan dan industri sawit yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
“Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma. Bahkan Presiden Prabowo meminta agar porsinya bisa ditingkatkan hingga 80 persen,” jelasnya.
Hingga tahun 2025, tercatat 386 kasus pertanahan di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 150 kasus atau sekitar 38,87 persen telah diselesaikan. Nusron mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN agar berhati-hati dalam menangani perkara agar tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari.
Ia juga menyoroti tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, yaitu:
Pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan,
Kepemilikan tanah oleh perusahaan yang melanggar izin, dan
Penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Rakorda turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, serta unsur Forkopimda, bupati/wali kota, dan perangkat daerah se-Kaltim.
Gubernur Rudy Mas’ud menyambut baik penyelenggaraan Rakorda ini. Menurutnya, tata kelola lahan dan ruang yang tertib merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang berkeadilan.
“Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujar Rudy.
Baca Juga: Trump Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, Prabowo Siap Sampaikan Visi Perdamaian Kawasan
Selain itu, Rakorda juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat melahirkan peta jalan penataan ruang dan pertanahan terpadu yang menjadi dasar pembangunan ekonomi dan sosial berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Antara)