Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan kepala daerah se Sulsel di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Nur Suhra Wardyah
Matamata.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta para kepala daerah untuk memberikan kebijakan afirmatif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem.
Menurut Nusron, kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan kebijakan tersebut adalah mereka yang termasuk dalam Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Saya minta tolong kepada kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya perda atau keputusan kepala daerah untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi ladang sosial bagi para pemimpin daerah.
“Kami di pusat mempermudah sertifikatnya, sementara daerah bisa bantu rakyatnya dengan membebaskan BPHTB,” lanjutnya.
Nusron menuturkan, beberapa daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui peraturan kepala daerah, sehingga proses legalisasi tanah masyarakat berjalan lebih cepat dan efisien.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program Reforma Agraria, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Gubernur dan bupati/wali kota itu ex officio sebagai Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kami di BPN menyiapkan lahannya, tapi keputusan lokasi dan subjek penerima harus dibahas bersama agar tepat sasaran,” jelas Nusron.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah konflik pertanahan di daerah muncul akibat penetapan penerima lahan yang tidak sesuai kriteria, yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum bagi pejabat terkait.
“Ini, rapatkan GTRA di masing-masing daerah. Putuskan wilayahnya, siapa penerimanya, supaya Reforma Agraria ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Baca Juga: Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru
Dalam forum yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti persoalan klasik terkait banyaknya aset pemerintah daerah, seperti sekolah, kantor kelurahan, dan fasilitas publik lain yang belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.
“Sering kali lahan-lahan pemerintah, terutama sekolah dan kantor kelurahan, hanya tercatat tapi tidak terdaftar. Padahal aset-aset ini sudah lama digunakan untuk kepentingan publik,” kata Munafri.
Ia mengusulkan agar pemerintah pusat menerapkan sertifikasi otomatis terhadap aset publik yang telah lama digunakan oleh negara untuk kegiatan pendidikan maupun pemerintahan.
“Kami mengusulkan, jika sekolah atau fasilitas publik telah dikuasai negara dan digunakan untuk kegiatan pendidikan, pemerintahan, maka seharusnya aset itu secara otomatis diberikan sertifikat,” ujarnya.
Munafri menambahkan, kebijakan tersebut penting untuk melindungi aset pemerintah daerah dari potensi penyalahgunaan atau pengalihan fungsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.