Kemenkeu Dorong Pemda Papua Barat dan Papua Barat Daya Percepat Penyusunan RAP Tambahan DBH Migas Otsus 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mempercepat penyusunan rencana anggaran program (RAP) tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus)

Elara | MataMata.com
Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Kementerian Keuangan memfasilitasi penyusunan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus tahun 2026 melalui lokakarya yang diselenggarakan di Sorong, Papua Barat Daya, 15-16 Oktober 2025. ANTARA/HO-Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memfasilitasi penyusunan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus tahun 2026 melalui lokakarya yang diselenggarakan di Sorong, Papua Barat Daya, 15-16 Oktober 2025. ANTARA/HO-Kementerian Keuangan

Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mempercepat penyusunan rencana anggaran program (RAP) tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus) tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menjelaskan bahwa fasilitasi dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana pada tahun anggaran mendatang.

“Fasilitasi dilakukan melalui lokakarya strategi penyusunan RAP tambahan DBH migas otsus yang digelar 15–16 Oktober 2025 di Kota Sorong, Papua Barat Daya,” ujar Kobir di Manokwari, Kamis (23/10).

Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dokumen RAP tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Lokakarya tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dokumen ini menjadi prasyarat penting agar dana dapat tersalur tanpa hambatan,” tambahnya.

Dalam lokakarya itu, Tim DBH Sumber Daya Alam (SDA) DJPK memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran tambahan DBH migas otsus, daftar dokumen yang harus disiapkan, serta teknis penyusunan RAP tahun 2026. Selain itu, turut dibahas sejumlah kendala yang dihadapi daerah, seperti keterbatasan perangkat daerah dalam membagi bidang kegiatan, serta belum sinkronnya data antara aplikasi SIKD Otsus dengan sistem SIPD.

“Kami ingin memastikan dana ini dikelola dengan baik, memberi manfaat nyata bagi pembangunan, dan tidak lagi terhambat karena persoalan administratif,” kata Kobir.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menyusun RAP tambahan DBH migas otsus 2026 lebih awal sebelum penetapan APBD. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perencanaan, penggunaan, dan penyaluran dana.

Hasil lokakarya juga merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kemenkeu dan Kemendagri guna menyelesaikan perbedaan sistem perencanaan antar aplikasi.

“Langkah-langkah perbaikan yang dirumuskan dari lokakarya diharapkan jadi dasar perbaikan tata kelola tambahan DBH migas otsus agar penyaluran tahun 2026 bisa lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga: Dalami Karakter di Film 'Ozora', Chicco Jerikho Rasakan Emosi dan Empati

Kobir menambahkan, hingga awal Oktober 2025, masih ada beberapa pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang belum menuntaskan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran dari pemerintah pusat dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.

“Kondisi tersebut menyebabkan penundaan penyaluran sebesar 10 persen dari total alokasi, karena dokumen syarat salur belum lengkap,” jelas Kobir. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses pembenahan sistem Coretax terus menunjukkan kemajuan, m...

news | 16:48 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidan...

news | 14:30 WIB

Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan etanol sebanyak 10 persen atau ...

news | 13:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan ziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Abdul Jamil atau lebih dikenal...

news | 12:30 WIB

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum intern...

news | 11:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktora...

news | 10:30 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penolakan terhadap keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan ...

news | 09:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai ters...

news | 08:30 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuka peluang investasi bagi para pelaku usaha dan in...

news | 07:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pengondisian mesin electronic data capture (EDC) dalam penyi...

news | 06:20 WIB