DPR Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun, Minta KPK dan Polri Lakukan Hal Serupa

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Ia menilai keberhasilan t

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Ia menilai keberhasilan tersebut patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum (APH) lain seperti KPK dan Polri.

“Kita berharap penegak hukum lain juga bisa demikian, apakah KPK, Polri misalkan, supaya betul-betul kehadiran lembaga penegak hukum ini ada manfaatnya bagi masyarakat,” kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurutnya, banyak kejahatan di sektor lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk sektor pertambangan ilegal. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang perlu ditindak tegas.

Rudianto menilai langkah Kejagung tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara.

“Ini langkah awal yang baik untuk Kejaksaan Agung di masa Bapak Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp13 triliun itu saja,” ujarnya.

Selain mengembalikan kerugian negara, ia juga mendorong agar hasil sitaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti menurunkan harga minyak.

“Kalau tidak ada manfaatnya nanti terkesan persepsi publik hanya tukar pemain saja, tukar pengelolaan. Ini juga yang tidak baik,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10). Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

Baca Juga: Pemerintah Siap Kucurkan Anggaran untuk Mobil Maung, Tergantung Kesiapan Pindad

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan utama nonoperasional di Polri dapat diisi oleh sipil lewat revisi UU...

news | 12:51 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas ingatkan ASN jangan main-main dengan layanan publik usai kasus korupsi Wamen Imigrasi Silmy ...

news | 12:45 WIB

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fi...

news | 11:29 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi izin tinggal WNA Rp145,5 miliar yan...

news | 11:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif bus Transjabodetabek, termasuk rute Blok M - Bandara Soetta naik bulan...

news | 10:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras bahwa korupsi akan dikejar sampai pensiun. Kemensos kini menonaktifka...

news | 08:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung program bedah rumah (BSPS) di Bantul. Pemerint...

news | 07:15 WIB