CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani berbicara dalam acara Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/HO-Forbes CEO Global)
Matamata.com - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit dari dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di perbankan nasional.
“Kami selalu hati-hati. Ini kan dana masyarakat, dana pemerintah, kita selalu hati-hati mengevaluasi,” ujar Rosan usai menghadiri Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa (14/10).
Rosan menjelaskan, setiap bank memiliki mekanisme dan kebijakan sendiri dalam memberikan pinjaman, termasuk dalam hal tenor kredit. Namun, ia menilai skema penempatan dana pemerintah saat ini yang berbentuk deposit on call (DOC) dengan tenor enam bulan terlalu pendek untuk mendukung pembiayaan jangka panjang.
“Harapannya pinjamannya tidak hanya enam bulan. Kalau kita berikan pinjaman jangka panjang kan ada potensial mismatch juga,” jelasnya.
Sebagai informasi, deposit on call merupakan bentuk simpanan jangka pendek yang bisa ditarik kapan saja dengan pemberitahuan terlebih dahulu, biasanya dalam waktu satu hingga tiga hari.
Selain masa penempatan, Rosan juga menyoroti suku bunga penempatan dana pemerintah yang saat ini berada di kisaran 3,8 persen. Ia berharap bunga tersebut bisa lebih rendah agar bank memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit dengan bunga yang lebih ringan.
“Harapannya rate-nya mungkin enggak 4 persen atau sekarang 3,8 persen. Karena rata-rata dari perbankan kita kan depositnya itu 2,44 persen. Jadi harapannya bisa lebih rendah dari itu,” ujarnya.
Menurut Rosan, dengan skema yang lebih fleksibel dan bunga penempatan yang lebih rendah, bank dapat menyalurkan kredit dengan bunga ringan terutama ke sektor UMKM dan koperasi. Hal ini diyakini akan membantu menggerakkan perekonomian nasional secara lebih merata.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Keuangan atas kebijakan penempatan dana tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
Baca Juga: DPR Minta Menkeu Purbaya Perbaiki Gaya Komunikasi dan Lebih Fokus pada Desain Ekonomi Nasional
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan menarik dana tersebut meski telah melewati masa enam bulan.
“Pada dasarnya seperti menaruh uang di bank suka-suka sampai kapan, supaya muter di perekonomian,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9). (Antara)