Dua Saksi Mangkir Tanpa Konfirmasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK: Tidak Hadir Tanpa Ada Pemberitahuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) period

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal.

Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi.

“Saksi satu dan dua tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/10).

Budi menjelaskan, dua saksi yang absen tanpa keterangan tersebut adalah Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey, dan pegawai TRG Investama, Aya Natalia.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Business Development Head PT Hanindo Citra, Iskandarsyah, dan Manajer Keuangan PT Hanindo Citra, Suhendra Kurniawan, juga tidak hadir, namun telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di Pertamina ini telah masuk tahap penyidikan sejak September 2024. KPK mulai memanggil saksi-saksi pertama kali pada 20 Januari 2025, bersamaan dengan pengumuman bahwa status perkara telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan jumlah tersangka pada 31 Januari 2025, yaitu tiga orang. Hingga Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan kasus tersebut sudah berada di tahap akhir dan tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 6 Oktober 2025, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU adalah orang yang sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024, yakni Elvizar (EL).

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai Direktur Utama PCS dalam proyek mesin EDC di BRI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB