Dua Saksi Mangkir Tanpa Konfirmasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK: Tidak Hadir Tanpa Ada Pemberitahuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) period

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal.

Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi.

“Saksi satu dan dua tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/10).

Budi menjelaskan, dua saksi yang absen tanpa keterangan tersebut adalah Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey, dan pegawai TRG Investama, Aya Natalia.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Business Development Head PT Hanindo Citra, Iskandarsyah, dan Manajer Keuangan PT Hanindo Citra, Suhendra Kurniawan, juga tidak hadir, namun telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di Pertamina ini telah masuk tahap penyidikan sejak September 2024. KPK mulai memanggil saksi-saksi pertama kali pada 20 Januari 2025, bersamaan dengan pengumuman bahwa status perkara telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan jumlah tersangka pada 31 Januari 2025, yaitu tiga orang. Hingga Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan kasus tersebut sudah berada di tahap akhir dan tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 6 Oktober 2025, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU adalah orang yang sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024, yakni Elvizar (EL).

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai Direktur Utama PCS dalam proyek mesin EDC di BRI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus da...

news | 10:00 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 mi...

news | 09:00 WIB

Ormas Gerakan Rakyat resmi deklarasi jadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid tegaskan dukungan untuk Anies Baswedan...

news | 07:00 WIB

Basarnas melanjutkan evakuasi pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin (19/1) pagi menggunakan Helikopter Caracal ...

news | 06:30 WIB