Dua Saksi Mangkir Tanpa Konfirmasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK: Tidak Hadir Tanpa Ada Pemberitahuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) period

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Dua Saksi Mangkir Tanpa Konfirmasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK: Tidak Hadir Tanpa Ada Pemberitahuan

Dua Saksi Mangkir Tanpa Konfirmasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK: Tidak Hadir Tanpa Ada Pemberitahuan

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi.

“Saksi satu dan dua tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/10).

Budi menjelaskan, dua saksi yang absen tanpa keterangan tersebut adalah Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey, dan pegawai TRG Investama, Aya Natalia.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Business Development Head PT Hanindo Citra, Iskandarsyah, dan Manajer Keuangan PT Hanindo Citra, Suhendra Kurniawan, juga tidak hadir, namun telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di Pertamina ini telah masuk tahap penyidikan sejak September 2024. KPK mulai memanggil saksi-saksi pertama kali pada 20 Januari 2025, bersamaan dengan pengumuman bahwa status perkara telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan jumlah tersangka pada 31 Januari 2025, yaitu tiga orang. Hingga Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan kasus tersebut sudah berada di tahap akhir dan tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 6 Oktober 2025, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU adalah orang yang sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024, yakni Elvizar (EL).

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai Direktur Utama PCS dalam proyek mesin EDC di BRI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istri Wapres RI Selvi Gibran mengunjungi Pulau Penyengat, Kepri, untuk berziarah, menyerahkan bantuan sekolah, dan menin...

news | 10:15 WIB

Kemendagri bersama KPK petakan 8 titik rawan korupsi di Pemda. Mendagri Tito Karnavian beri peringatan keras bagi kepala...

news | 09:15 WIB

Kejagung ungkap alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan dan tangan tidak diborgol usai dit...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak masyarakat memperkuat karakter bangsa dan demokrasi pada peluncuran buku S...

news | 07:15 WIB

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan TPPU. Kejagung sita 74 kg ...

news | 06:15 WIB