Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai melakukan serah terima jabatan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Muhammad Heriyanto
Matamata.com - Pemerintah berencana meninjau ulang kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, meski kebijakan tersebut telah berjalan sejak awal Maret 2025, hasilnya belum terlihat optimal.
“Devisa hasil ekspor akan ditinjau lagi. Saya ngatur devisa kan enggak seberapa detail, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi, BI (Bank Indonesia) mungkin akan melihat (devisa hasil ekspor) lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (14/10).
Purbaya menjelaskan, arah kebijakan selanjutnya akan ditentukan setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Arahannya mereka (pemerintah) akan diskusikan lagi. Tapi, saya enggak ini, biar aja nanti Bapak (Prabowo) yang ngomongin,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Minggu (12/10). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk efektivitas kebijakan devisa hasil ekspor, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta pejabat tinggi TNI, BIN, dan kementerian terkait lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan evaluasi dilakukan karena kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 belum mampu meningkatkan cadangan devisa secara signifikan.
“Salah satunya (yang dibahas) mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita, termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah (PP) yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah celah dalam regulasi yang memungkinkan sebagian eksportir tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alamnya di bank domestik.
“Ya masih ada beberapa (celah, red.) yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan, makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” sambungnya.
Sebagai informasi, kebijakan DHE sumber daya alam resmi berlaku pada 1 Maret 2025, setelah Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri.
Dalam pidatonya pada Februari 2025, Prabowo menargetkan cadangan devisa Indonesia dapat mencapai minimal 100 miliar dolar AS per tahun setelah kebijakan tersebut berjalan.