Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni sesaat sebelum masuk ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diantarkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 13.20 WIB. (ANTARA/Risky Syukur)
Matamata.com - Aktor Ammar Zoni (AZ) masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025. Ia dipindahkan ke lapas tersebut setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus narkotika.
"Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Wachid menjelaskan, pemindahan Ammar ke Lapas Cipinang dilakukan setelah keluarnya putusan pengadilan. “Kami menerima Juli 2025. Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui detail kejadian yang terjadi selama Ammar berada di Rutan Salemba. “Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan,” jelasnya.
Wachid menegaskan, hingga kini Ammar Zoni masih berstatus narapidana yang menjalani masa pidana di bawah pengawasan petugas. “Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang,” tegasnya.
Terkait munculnya kabar mengenai kasus tambahan yang menyeret nama Ammar Zoni, Wachid memastikan bahwa perkara tersebut bukan kasus baru. “Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan,” tuturnya.
Menurutnya, perkara tambahan tersebut sudah terungkap sejak Ammar masih berada di Rutan Salemba dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan lalu. “Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang,” katanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut bukanlah temuan baru, melainkan tindak lanjut administrasi hukum. “Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan,” ujar Wachid.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Ammar disebut berperilaku baik dan kooperatif dalam mengikuti aturan pembinaan. “Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.
Meski demikian, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama masa tahanannya. Wachid memastikan pihaknya tetap menerapkan prinsip pembinaan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ammar Zoni di dalam rutan telah terjadi sejak Januari 2025.
"Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).
Ia menuturkan, penggeledahan terhadap AZ dilakukan pada 3 Januari 2025 saat razia rutin di Rutan Salemba. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari tangan Ammar Zoni. (Antara)