Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan kepada awak media seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Harianto
Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas belanja serta memperbaiki tata kelola keuangan agar dana Transfer ke Daerah (TKD) benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi gini, ini semuanya tergantung pada kepala daerahnya lagi nanti ke depannya,” ujar Purbaya seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, Selasa (8/10).
Ia menanggapi protes APPSI terkait penurunan alokasi TKD dengan menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan di daerah. Purbaya menilai efektivitas pengelolaan keuangan sangat ditentukan oleh komitmen kepala daerah dalam memperbaiki kinerja birokrasi dan membangun citra positif di mata pemerintah pusat.
Menurutnya, total dana pusat untuk daerah sejatinya tidak berkurang, dengan nilai sekitar Rp1.300 triliun yang tetap disalurkan melalui berbagai mekanisme belanja kementerian guna memenuhi kebutuhan daerah. Namun, ia mengakui masih ada ketidakjelasan dalam proses penyaluran yang menimbulkan pertanyaan dari pemerintah daerah terkait aliran dan pemanfaatan dana tersebut.
Kementerian Keuangan, kata Purbaya, akan melakukan pemantauan hingga akhir tahun terhadap serapan anggaran di daerah untuk memastikan dana terserap optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya akan monitor sampai akhir tahun seperti apa penyerapan anggarannya. Nanti kalau banyak yang susah juga, ya udah nggak aku tambah. Tapi kalau memang bagus, pembangunannya tepat waktu dan nggak ada temuan, ya patut dipertimbangkan harusnya sih,” tegasnya.
Purbaya juga menyoroti masih rendahnya persepsi publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, sehingga perlu pembenahan agar reformasi desentralisasi fiskal benar-benar terasa manfaatnya.
Terkait pandangan bahwa kebijakan TKD mengarah pada sentralisasi, ia menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah pusat bersifat evaluatif dan bergantung pada kinerja serta akuntabilitas daerah.
“Menurut saya, Anda beresin aja dulu belanjanya dan buat kesan yang baik. Bukan saya yang ambil keputusan, tapi DPR di atas sana. Nanti baru bisa dibalik lagi arahnya ke arah desentralisasi,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Ketua APPSI sekaligus Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan penurunan TKD berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah, termasuk dalam pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP), belanja operasional pegawai, hingga gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
“Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah ini luar biasa turunnya, daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri,” kata Haris di Jakarta.
Secara nasional, alokasi TKD dalam rancangan APBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp649,99 triliun, turun signifikan dibanding perkiraan realisasi 2025 sebesar Rp864 triliun maupun alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Sebagai kompensasi, Kementerian Keuangan menaikkan belanja program pemerintah pusat untuk daerah melalui kementerian/lembaga menjadi sekitar Rp1.300 triliun, meningkat dari alokasi sebelumnya sebesar Rp900 triliun.