Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH

Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).

Elara | MataMata.com
Senin, 06 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH

Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH

matamata.com - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).

Kepala Bidang Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, mengatakan pencoretan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

“Betul, untuk saat ini ke-39 KPM tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Endang di Tangerang, Senin (6/10).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil temuan pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan oleh Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Endang, Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi terhadap 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening penerima, tetapi juga terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang digunakan untuk judol, bahkan ada yang benar-benar dipakai bermain judol. NIK itu milik salah satu anggota keluarga dalam KK,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menindaklanjuti proses verifikasi terhadap puluhan KPM tersebut. Namun, beberapa di antaranya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya.

“Saat ini ada lima KPM yang sedang dalam proses reaktivasi untuk dipulihkan kembali bansosnya,” ujar Endang.

Endang juga mengimbau agar para penerima manfaat PKH menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya.

“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan secara benar dan bermanfaat, tidak untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol,” tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Usai Pulang Haji, Afgansyah Reza Akui jadi Selektif Pilih Teman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kantor SAR Natuna mencetak 29 tenaga terlisensi Medical First Responder (MFR) usai jalani pelatihan intensif penanganan ...

news | 18:44 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid meminta STPN Sleman menjaga tradisi dialektika berpikir dengan menghadirkan ruang diskusi bersa...

news | 18:41 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat pe...

news | 18:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming meninjau pembangunan Jembatan Garoga di Tapanuli Selatan dan meminta percepatan pemulihan pasca...

news | 18:34 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia menilai diplomasi Presiden Prabowo Subianto di Eastern Economic Forum (EEF) 2026 di...

news | 09:45 WIB