Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH

Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).

Elara | MataMata.com
Senin, 06 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi: Petugas memotret warga memperlihatkan uang tunai saat penyaluran bantuan sosial di Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/8/2025).. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Ilustrasi: Petugas memotret warga memperlihatkan uang tunai saat penyaluran bantuan sosial di Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/8/2025).. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Matamata.com - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).

Kepala Bidang Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, mengatakan pencoretan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

“Betul, untuk saat ini ke-39 KPM tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Endang di Tangerang, Senin (6/10).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil temuan pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan oleh Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Endang, Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi terhadap 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening penerima, tetapi juga terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang digunakan untuk judol, bahkan ada yang benar-benar dipakai bermain judol. NIK itu milik salah satu anggota keluarga dalam KK,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menindaklanjuti proses verifikasi terhadap puluhan KPM tersebut. Namun, beberapa di antaranya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya.

“Saat ini ada lima KPM yang sedang dalam proses reaktivasi untuk dipulihkan kembali bansosnya,” ujar Endang.

Endang juga mengimbau agar para penerima manfaat PKH menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya.

“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan secara benar dan bermanfaat, tidak untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol,” tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Usai Pulang Haji, Afgansyah Reza Akui jadi Selektif Pilih Teman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenag segera bentuk Ditjen Pesantren untuk kelola 42 ribu lembaga secara mandiri. Simak progres Perpres dan manfaatnya...

news | 16:00 WIB

Anggota DPR Amelia Anggraini minta Kemenlu petakan WNI di Meksiko dan siapkan jalur evakuasi usai kerusuhan pecah akibat...

news | 14:36 WIB

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya...

news | 14:25 WIB

Menaker Yassierli targetkan Magang Nasional 2026 menjangkau seluruh provinsi. Cek info pemerataan magang di luar Jawa da...

news | 13:00 WIB

Menko AHY ingatkan risiko ekspansi data center terhadap pasokan air. Retno Marsudi ungkap pusat data butuh jutaan liter ...

news | 12:00 WIB

Momen hangat Presiden Prabowo Subianto menyapa diaspora dan mahasiswa Indonesia di Amman, Yordania. Disambut anak-anak b...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Amman, Yordania, disambut Putra Mahkota Pangeran Hussein. Simak agenda pertemuan bilat...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan DPR untuk menunda impor 105.000 pikap India demi mendukung industri dalam neg...

news | 08:15 WIB

King Nassar bersiap gelar konser tunggal 2026. Mulai dari rutin jalan kaki, target turun berat badan 10 kg, hingga siapk...

news | 07:15 WIB

ICW mendesak KPK mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Diduga ada potensi konflik kepentingan da...

news | 06:15 WIB