Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH

Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).

Elara | MataMata.com
Senin, 06 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH

Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH

matamata.com - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).

Kepala Bidang Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, mengatakan pencoretan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

“Betul, untuk saat ini ke-39 KPM tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Endang di Tangerang, Senin (6/10).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil temuan pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan oleh Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Endang, Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi terhadap 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening penerima, tetapi juga terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang digunakan untuk judol, bahkan ada yang benar-benar dipakai bermain judol. NIK itu milik salah satu anggota keluarga dalam KK,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menindaklanjuti proses verifikasi terhadap puluhan KPM tersebut. Namun, beberapa di antaranya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya.

“Saat ini ada lima KPM yang sedang dalam proses reaktivasi untuk dipulihkan kembali bansosnya,” ujar Endang.

Endang juga mengimbau agar para penerima manfaat PKH menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya.

“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan secara benar dan bermanfaat, tidak untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol,” tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Usai Pulang Haji, Afgansyah Reza Akui jadi Selektif Pilih Teman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

OJK kaji dampak usulan MSCI ubah status pasar saham Indonesia ke Standalone Market. OJK pastikan ketahanan perbankan nas...

news | 16:10 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman membagi tugas dua Wamentan, Alim Setiawan dan Saleh Mustafa, untuk mempercepat target swasemb...

news | 14:04 WIB

PT KCIC memastikan seluruh kegiatan operasional dan perawatan Kereta Cepat Whoosh kini 100% ditangani oleh SDM Indonesia...

news | 13:06 WIB

Hasil survei Adidaya Institute mencatat AHY sebagai Menko dengan kinerja terbaik (38,5%). Namun, 49,8% publik mendesak P...

news | 11:00 WIB

Anggota Komisi III DPR RI sebut Indonesia sudah darurat perundungan anak dan mendorong pengkajian serta pembentukan UU A...

news | 10:38 WIB