Gus Irfan Temui KPK, Bahas Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Pertemuan tersebut membahas langkah pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan

Elara | MataMata.com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. (ANTARA/Asep Firmansyah)

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. (ANTARA/Asep Firmansyah)

Matamata.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Pertemuan tersebut membahas langkah pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Budi menegaskan, peran KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian untuk memetakan titik rawan korupsi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sistem penyelenggaraan haji.

"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," tambahnya.

Ia menekankan KPK selalu terbuka untuk bersinergi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Gus Irfan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.47 WIB. Namun, saat dimintai keterangan, ia hanya berujar singkat, "Nanti, nanti ya."

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu disampaikan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus tersebut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Kebakaran Hunian Pekerja di IKN Tak Ganggu Proyek Pembangunan

Skema tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan insiden kebakaran yang melanda Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Satu Tower 1...

news | 13:15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan se...

news | 12:15 WIB

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penggunaan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) merupakan praktik umum yang t...

news | 11:30 WIB

Gelaran MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika pada 35 Oktober 2025 membawa dampak signifikan bagi sektor perhotelan di K...

news | 10:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyebab lamanya proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan ko...

news | 09:15 WIB

Perum Bulog menegaskan kesiapan menyediakan beras berkualitas dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (...

news | 08:30 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan menghentikan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbuk...

news | 07:00 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan tim khusus untuk meninjau Kilang Pertamina Int...

news | 17:54 WIB

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M...

news | 16:30 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemangkasan dana transfer ke daerah tidak berarti pengurangan ...

news | 15:30 WIB