KPK Telusuri Waktu Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 September 2025 | 11:07 WIB
Arsip. Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Muhammad Tauhid Hamdi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.

Arsip. Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Muhammad Tauhid Hamdi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami juga sedang mendalami pertemuan ini sebelum atau setelah. Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kami dalami, atau setelah terbitnya SK?” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Menurutnya, pendalaman itu penting karena dapat berimplikasi pada arah penyidikan. “Kalau sebelum terbitnya, ya tentunya kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini, menduga. Kalau setelah terbitnya, berarti kami larinya ke masalah aliran uangnya,” ujarnya.

Surat keputusan yang dimaksud adalah SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan pada periode tersebut.

Asep menambahkan, penyidik menduga ada percakapan terkait penerbitan SK itu dalam pertemuan Tauhid dengan Yaqut. “Masa bertemu diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan? Seperti itu,” katanya.

Usai diperiksa sebagai saksi, Tauhid Hamdi mengaku mendapat 11 pertanyaan dari penyidik terkait pertemuannya dengan Yaqut. Ia menyebut pembahasan menyangkut kebijakan kuota haji tambahan.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut Jabar hingga Sulsel Jadi Daerah Terbanyak Terima Kuota Haji Khusus

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuo...

news | 10:00 WIB

Perum Bulog menegaskan bahwa penggunaan kemasan seragam untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berukura...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu kepulangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Sumatera Utara se...

news | 08:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta agar perbaikan di Gerbang Tol (GT) Semanggi 1 dan 2 dilakukan pada akh...

news | 07:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), atas ...

news | 17:08 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawa...

news | 16:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah ...

news | 14:22 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas meskipun Pemprov Jabar harus memang...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur hi...

news | 12:00 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji gaya pidato Presiden Prabowo Subianto yang dinilai penuh semangat dan beran...

news | 11:00 WIB