KPK Sebut Jabar hingga Sulsel Jadi Daerah Terbanyak Terima Kuota Haji Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 September 2025 | 10:00 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Jakarta dan Jawa Timur, biro perjalanan haji di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan juga tercatat paling banyak memperoleh kuota tambahan haji khusus.

“Oleh sebab itu, penyidik masih mengumpulkan bukti dari travel-travel (biro perjalanan haji, red.) di luar Jakarta sebelum penetapan tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Asep menambahkan, bukti yang ada saat ini masih terpisah-pisah. “Kami sudah ada, tetapi terpisah-pisah,” katanya.

KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut dugaan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain itu, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pun menemukan adanya kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dengan skema 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (Antara)

Baca Juga: KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut untuk Putuskan Pemanggilan Bobby Nasution

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peningkatan k...

news | 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan memperluas Program Digitalisasi Pembelajaran pada tahun depan, d...

news | 15:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah memfinalisasi upaya formalisasi pendidikan antikorupsi sebagai langkah prev...

news | 15:15 WIB

Hendry Kumink, mantan chef hotel berbintang lima yang kini menjadi koki kepala pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuha...

news | 14:00 WIB

Kementerian Pariwisata terus menggalakkan budaya kebersihan sebagai dasar penting dalam pembangunan destinasi wisata yan...

news | 13:00 WIB

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Kelu...

news | 12:00 WIB

Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Sang istri, Rugaiya Usman Wiranto, meningga...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mendorong para pelaku teater musik...

news | 08:15 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menekankan bahwa seni bercerita ata...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kios dan distributor mulai mematuhi kebijakan penurunan harga p...

news | 06:00 WIB