KPK Sebut Jabar hingga Sulsel Jadi Daerah Terbanyak Terima Kuota Haji Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 September 2025 | 10:00 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Jakarta dan Jawa Timur, biro perjalanan haji di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan juga tercatat paling banyak memperoleh kuota tambahan haji khusus.

“Oleh sebab itu, penyidik masih mengumpulkan bukti dari travel-travel (biro perjalanan haji, red.) di luar Jakarta sebelum penetapan tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Asep menambahkan, bukti yang ada saat ini masih terpisah-pisah. “Kami sudah ada, tetapi terpisah-pisah,” katanya.

KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut dugaan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain itu, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pun menemukan adanya kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dengan skema 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (Antara)

Baca Juga: KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut untuk Putuskan Pemanggilan Bobby Nasution

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pertanian (Kementan) terus memacu program optimasi lahan guna meningkatkan produktivitas padi nasional. Prog...

news | 16:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)...

news | 16:00 WIB

Perum Bulog resmi menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menerapkan teknologi terbaru dalam pemelihar...

news | 15:00 WIB

Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KU...

news | 14:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konse...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa peran ulama, pondok pesantren, dan umara (pemerintah) me...

news | 12:00 WIB

Mandalika Grand Prix Association (MGPA) secara resmi membuka akses Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, bag...

news | 11:12 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyiapkan rencana transformasi Kawasan Menteng, Jakart...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengawali hari pertama tahun 2026 dengan meninjau pembangunan rumah hunian Danantara serta men...

news | 07:17 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan regulasi baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai tahun 20...

news | 06:00 WIB