KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan uang terkait kuota tambahan haji khusus saat memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/9) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentua

Elara | MataMata.com
Rabu, 24 September 2025 | 10:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan uang terkait kuota tambahan haji khusus saat memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/9) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kelima saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

"Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," ujar Budi di Jakarta, Rabu.

KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sis...

news | 18:33 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk meningkatkan kesiapsiagaan men...

news | 18:12 WIB

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses verifikasi per...

news | 17:15 WIB

Wakil Presiden ke-13 RI, Maruf Amin, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbanga...

news | 16:15 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Provinsi Aceh, Sumat...

news | 15:00 WIB

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) bekerja sama dengan Alumni P4N 63 Lemhannas RI, TNI Angkata...

news | 11:00 WIB

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemul...

news | 10:00 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan bonus bagi atlet peraih medali pada SEA Games 2025 di Thailand ak...

news | 09:00 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan proyek pembangunan 100 gudang baru kini telah memasuki taha...

news | 08:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan penanganan cepat terhadap sawah terdampak banjir di Aceh agar ...

news | 07:00 WIB