KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan uang terkait kuota tambahan haji khusus saat memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/9) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentua

Elara | MataMata.com
Rabu, 24 September 2025 | 10:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan uang terkait kuota tambahan haji khusus saat memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/9) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kelima saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

"Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," ujar Budi di Jakarta, Rabu.

KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PLN segera memitigasi dampak pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa yang meresahka...

news | 17:12 WIB

Mendag Budi Santoso siapkan strategi jaga harga Minyakita tetap Rp15.700/liter dengan menggenjot distribusi BUMN Pangan ...

news | 15:37 WIB

Wamendagri Bima Arya menegaskan Gerakan Indonesia ASRI di Jayapura adalah arahan langsung Presiden Prabowo yang wajib di...

news | 14:08 WIB

Kementan pamerkan teknologi bioreaktor pengubah CPO menjadi bahan bakar nabati B100 di PENAS XVII Gorontalo sebagai lang...

news | 12:57 WIB

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie datangi Beijing untuk jawab langsung surat keluhan investor China kepada Presiden Prabow...

news | 12:26 WIB

PLN memastikan pasokan batu bara kalori menengah ke berbagai PLTU di Jawa berjalan lancar demi memulihkan sistem kelistr...

news | 11:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah membebaskan biaya BPHTB dan PBG guna menggenjot pembangunan perumahan subs...

news | 10:45 WIB

Pakar Hubungan Luar Negeri BPIP Darmansjah Djumala menilai agresi militer Israel ke Lebanon menjadi ganjalan serius bagi...

news | 09:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjenguk ulama kharismatik NTB Tuan Guru Bagu di RSPPN Soedirman Jakarta. Gubernur NTB sebut...

news | 08:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal siap hadiri Musyawarah SP Antara untuk bahas disrupsi digital dan gelombang PHK pek...

news | 07:15 WIB