Ahmadi Noor Supit Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PUPR Mempawah

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Bar

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 September 2025 | 08:15 WIB
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015 Ahmadi Noor Supit (kanan) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015 Ahmadi Noor Supit (kanan) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Usai pemeriksaan, Ahmadi mengungkapkan dirinya mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik.

“Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Ahmadi juga ditanya mengenai kesaksiannya pada kasus lain, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Ia menegaskan keterlibatannya sebatas menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

“Saya enggak mengerti, tetapi sebagai WNI, saya harus menjelaskan apapun. Untuk kasus seperti ini, saya tidak pernah kenal sama tersangka. Tidak kenal semua, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan tentang mekanisme atau istilahnya postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ucapnya.

Sebelumnya, Ahmadi dipanggil KPK untuk kasus PUPR Mempawah pada 3 September 2025, sementara terkait kasus Bank BJB pada 20 Agustus 2025.

Dalam kasus PUPR Mempawah, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.

Lembaga antikorupsi itu juga menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Meski begitu, KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci mengenai tersangka maupun modus dalam perkara tersebut. (Antara)

Baca Juga: Pakar UMY: Menteri Baru Kabinet Prabowo Harus Fokus Kinerja dan Hindari Kontroversi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Awan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan ...

news | 11:46 WIB

Panglima Kodam (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan tidak ada toleransi bagi prajurit TN...

news | 10:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) mendorong n...

news | 09:30 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tanggul beton yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utar...

news | 08:15 WIB

Presenter Uya Kuya atau Surya Utama bersama artis Sherina Munaf akhirnya menyepakati penyelesaian polemik kepemilikan se...

news | 07:15 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun studio film di kawasan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Se...

news | 20:56 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Doha, Qatar, Jumat pukul 15.20 waktu setempat. Kedatangannya bertujuan bertemu deng...

news | 19:15 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan industri dance di Indonesia tidak ha...

news | 15:30 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus d...

news | 14:15 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya melestarikan warisan sejarah para tokoh bangsa, termasuk peran aktif ...

news | 13:06 WIB
Tampilkan lebih banyak