Seorang peneliti ICW (kiri) menunjukkan 11 tuntutan antikorupsi berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami 11 tuntutan antikorupsi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Tanah Air.
“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menegaskan, KPK memandang positif tuntutan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama KPK berkomitmen memberantas korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan, senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa 11 tuntutan sebagai bentuk refleksi atas situasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menyebut aksi tersebut juga merupakan respons atas gelombang unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” ujar Egi.
Adapun 11 tuntutan yang disampaikan ICW, antara lain: