KPK Dalami 11 Tuntutan Antikorupsi yang Disuarakan ICW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami 11 tuntutan antikorupsi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Tanah Air.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 September 2025 | 17:53 WIB
Seorang peneliti ICW (kiri) menunjukkan 11 tuntutan antikorupsi berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Seorang peneliti ICW (kiri) menunjukkan 11 tuntutan antikorupsi berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami 11 tuntutan antikorupsi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Tanah Air.

“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menegaskan, KPK memandang positif tuntutan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama KPK berkomitmen memberantas korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan, senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa 11 tuntutan sebagai bentuk refleksi atas situasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menyebut aksi tersebut juga merupakan respons atas gelombang unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” ujar Egi.

Adapun 11 tuntutan yang disampaikan ICW, antara lain:

  1. Hapuskan sistem politik oligarkis dan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
  2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik serta mafia hukum.
  3. Revisi UU KPK agar independensi lembaga dikembalikan, termasuk melepaskannya dari kontrol eksekutif serta mengeluarkan unsur polisi dan jaksa.
  4. Perkuat instrumen hukum antikorupsi dengan revisi UU Tipikor, pembahasan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, dan pembatasan transaksi uang kartal berbasis partisipasi publik.
  5. Proses hukum pelaku korupsi dari kalangan militer melalui pengadilan sipil.
  6. Bebaskan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme.
  7. Permudah syarat pendirian partai politik serta musnahkan praktik kartelisasi.
  8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pemilu.
  9. Rombak total kabinet dengan mengakhiri praktik politik bagi-bagi jabatan serta memilih menteri yang berkompeten.
  10. Hentikan kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan rawan korupsi, seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.
  11. Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya. (Antara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indones...

news | 18:59 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merombak susunan menteri ...

news | 17:45 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR ...

news | 16:45 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH...

news | 15:45 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Har...

news | 14:30 WIB

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penerapan Kurikulum...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyeleng...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat ...

news | 09:15 WIB

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaga...

news | 08:15 WIB

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai menteri baru hasil reshuff...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak