KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian A

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 September 2025 | 16:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain SHA, lembaga antirasuah itu juga memanggil tujuh saksi lain, yakni Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero) Zainal Abidin (ZA), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023 Rizky Fisa Abadi (RFA), serta Kasubdit periode 2023–2024 M. Agus Syafi (MGY).

Saksi lain meliputi Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhammad Al Fatih (MAF), pegawai Divisi Visa Kesthuri berinisial J, pegawai PT Raudah Eksati Utama FIA, serta Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi (SF).

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK turut mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan dana sebesar Rp75 miliar untuk memperbaiki Jalan Sitangkai-Payakumbuh, Su...

news | 18:00 WIB

Menjelang sebulan sebelum gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 35 Oktober 2025, penjual...

news | 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat ke Istana Kepresidenan Jakarta di tengah menguatnya isu perombakan ...

news | 16:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar adanya perombakan Kabinet Merah Putih. Ia me...

news | 15:37 WIB

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan De...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meresmikan kedatangan kapal perang terbaru TNI Angkatan Laut, KRI Brawijaya-320, ...

news | 13:15 WIB

Komisi III DPR RI menerima daftar nama calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kep...

news | 11:10 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan mushalla dan Rp50 juta untuk perba...

news | 10:00 WIB

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga beras premium di tingkat konsumen turun menjadi Rp15.733 per kilogram dar...

news | 08:00 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan ling...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak