Yusril Persilakan DPR Revisi Draf RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi maupun menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sebelumnya

Elara | MataMata.com
Senin, 08 September 2025 | 14:15 WIB
Yusril Persilakan DPR Revisi Draf RUU Perampasan Aset

Yusril Persilakan DPR Revisi Draf RUU Perampasan Aset

matamata.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi maupun menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sebelumnya telah diselesaikan pemerintah.

“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril di Jakarta, Senin (8/9).

Menurut Yusril, langkah tersebut sejalan dengan keputusan DPR yang akan mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah, lanjutnya, akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, dan Presiden nantinya menunjuk menteri yang mewakili dalam pembahasan.

Yusril mengingatkan agar publik tidak meragukan keseriusan pemerintah. Ia menuturkan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023, dengan Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Yasonna Laoly sebagai Menkumham saat itu ditunjuk mewakili pemerintah. Namun, hingga kini pembahasan di DPR belum juga berlangsung.

Presiden Prabowo pun disebut Yusril telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk mempercepat langkah pembahasan. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan tidak menutup kemungkinan DPR mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.

“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).

Jika DPR yang mengusulkan, Sturman menambahkan, lembaganya harus menyusun rancangan serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan pakar hukum, ekonomi, hingga pihak terkait lainnya. (Antara)

Baca Juga: Synchronize Fest 2025 Umumkan Lineup, Siap Digelar Oktober Mendatang

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB