KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Anak Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kem

Elara | MataMata.com
Rabu, 03 September 2025 | 14:29 WIB
KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Anak Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan K3

KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Anak Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan K3

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jika memang dibutuhkan oleh penyidik, termasuk untuk meminta keterangan-keterangan dari para pihak terkait, tentunya KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk diminta keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi juga menanggapi pernyataan Ebenezer yang menyebut empat ponsel ditemukan di plafon rumah dinasnya bukan miliknya, melainkan milik pembantu rumah tangga.

“Esensi dari barang bukti elektronik yang diamankan adalah tentu isinya. Jadi, dari barang bukti yang diamankan itu, penyidik nanti akan melihat isinya apa saja yang kemudian bisa menjadi petunjuk dan mendukung dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, seusai pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (2/9), Ebenezer mengaku anaknya sempat memindahkan tiga mobil dari rumah dinasnya pascaoperasi tangkap tangan (OTT) lantaran ketakutan. Ia juga membantah kepemilikan empat ponsel di plafon rumah dinas.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Pada hari yang sama, ia berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Adapun 11 tersangka dalam perkara ini terdiri atas:

  1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–sekarang)
  3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025)
  4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025)
  5. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Maret–Agustus 2025)
  6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025)
  7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator di Kemenaker)
  8. Supriadi (Koordinator di Kemenaker)
  9. Temurila (PT KEM Indonesia)
  10. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker). (Antara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Korlantas Polri kini mengintegrasikan pengurusan kendaraan terblokir akibat tilang elektronik (ETLE) langsung di kantor ...

news | 14:41 WIB

KPK memanggil Kepala Grup Pengadaan Bank BJB dan mantan aspri Ridwan Kamil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan s...

news | 14:02 WIB

Menpora Erick Thohir menyebut potensi wisata olahraga (sport tourism) Indonesia baru tergarap 0,5 persen atau Rp39,5 tri...

news | 13:19 WIB

Atlet panjat tebing Indonesia, Aditya Tri Syahria, memecahkan rekor Asian Games tiga kali dan memuncaki kualifikasi spee...

news | 12:27 WIB

MK resmi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal Santet (Pasal 252 KUHP) yang diajukan mahasiswa Unpam karen...

news | 11:04 WIB