Buron Kasus Korupsi Jalan Rp31 Miliar di SBB Ditangkap di Manokwari

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan RambatuManusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Pap

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Buron Kasus Korupsi Jalan Rp31 Miliar di SBB Ditangkap di Manokwari

Buron Kasus Korupsi Jalan Rp31 Miliar di SBB Ditangkap di Manokwari

matamata.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Papua Barat.

"DPO ini ditangkap pada Selasa (26/8), di Kecamatan Warmere, Kabupaten Manokwari, oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Dia telah dibawa ke sini untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, di Ambon, Kamis (28/8).

GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Sejak itu, ia masuk dalam DPO Kejati Maluku.

"Atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan," ujarnya.

Saat digerebek, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, ia diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong dengan pengawalan ketat.

GS tiba di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada Rabu (27/8) dan langsung dibawa ke Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp31 miliar. Akibat kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan. "Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon," kata Agustinus.

Penangkapan GS disebut sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB