Buron Kasus Korupsi Jalan Rp31 Miliar di SBB Ditangkap di Manokwari

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan RambatuManusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Pap

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:00 WIB
GS alias Guwen yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi dana proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya ditangkap di Manokwari, Papua Barat dan dibawa ke Kantor Kejati Maluku. ANTARA/HO/Kejati Maluku

GS alias Guwen yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi dana proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya ditangkap di Manokwari, Papua Barat dan dibawa ke Kantor Kejati Maluku. ANTARA/HO/Kejati Maluku

Matamata.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Papua Barat.

"DPO ini ditangkap pada Selasa (26/8), di Kecamatan Warmere, Kabupaten Manokwari, oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Dia telah dibawa ke sini untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, di Ambon, Kamis (28/8).

GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Sejak itu, ia masuk dalam DPO Kejati Maluku.

"Atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan," ujarnya.

Saat digerebek, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, ia diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong dengan pengawalan ketat.

GS tiba di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada Rabu (27/8) dan langsung dibawa ke Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp31 miliar. Akibat kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan. "Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon," kata Agustinus.

Penangkapan GS disebut sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT Pupuk Indonesia sediakan 6 Mobil Uji Tanah gratis di Sumatera. Bantu petani hemat pupuk hingga 30% dan tingkatkan has...

news | 16:10 WIB

DPP PDIP Said Abdullah menegaskan posisi politik PDIP sebagai penyeimbang objektif untuk pemerintahan Presiden Prabowo S...

news | 12:15 WIB

Simak susunan pemain resmi Turki vs Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026. Turki andalkan Arda Guler dan Kenan Yildiz seja...

news | 10:30 WIB

KPK tegaskan tak akan duplikasi pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasiona...

news | 07:15 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa terpaksa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jum...

news | 06:00 WIB

Pemerintah mempercepat Program BSPS (bedah rumah) dengan target 400 ribu unit di 2026. Simak strategi Menteri PKP Maruar...

news | 14:53 WIB

Produk kopi Indonesia sukses meraup potensi transaksi hingga Rp66 miliar di ajang World of Coffee Bangkok 2026. Pasar Th...

news | 13:42 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat RUU Perampasan Aset, namun kini keputus...

news | 13:37 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming tiba di Gorontalo untuk membuka PENAS XVII 2026 dan meninjau PSN Bendungan Bulango Ulu ...

news | 12:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok selama libur sekolah 2...

news | 11:15 WIB