Buron Kasus Korupsi Jalan Rp31 Miliar di SBB Ditangkap di Manokwari

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan RambatuManusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Pap

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:00 WIB
GS alias Guwen yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi dana proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya ditangkap di Manokwari, Papua Barat dan dibawa ke Kantor Kejati Maluku. ANTARA/HO/Kejati Maluku

GS alias Guwen yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi dana proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya ditangkap di Manokwari, Papua Barat dan dibawa ke Kantor Kejati Maluku. ANTARA/HO/Kejati Maluku

Matamata.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Papua Barat.

"DPO ini ditangkap pada Selasa (26/8), di Kecamatan Warmere, Kabupaten Manokwari, oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Dia telah dibawa ke sini untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, di Ambon, Kamis (28/8).

GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Sejak itu, ia masuk dalam DPO Kejati Maluku.

"Atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan," ujarnya.

Saat digerebek, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, ia diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong dengan pengawalan ketat.

GS tiba di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada Rabu (27/8) dan langsung dibawa ke Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp31 miliar. Akibat kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan. "Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon," kata Agustinus.

Penangkapan GS disebut sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB