Buron Kasus Korupsi Jalan Rp31 Miliar di SBB Ditangkap di Manokwari

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan RambatuManusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Pap

Elara | MataMata.com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:00 WIB
GS alias Guwen yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi dana proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya ditangkap di Manokwari, Papua Barat dan dibawa ke Kantor Kejati Maluku. ANTARA/HO/Kejati Maluku

GS alias Guwen yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi dana proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya ditangkap di Manokwari, Papua Barat dan dibawa ke Kantor Kejati Maluku. ANTARA/HO/Kejati Maluku

Matamata.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023, berhasil ditangkap di Manokwari, Papua Barat.

"DPO ini ditangkap pada Selasa (26/8), di Kecamatan Warmere, Kabupaten Manokwari, oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Dia telah dibawa ke sini untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, di Ambon, Kamis (28/8).

GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Sejak itu, ia masuk dalam DPO Kejati Maluku.

"Atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan," ujarnya.

Saat digerebek, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, ia diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong dengan pengawalan ketat.

GS tiba di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada Rabu (27/8) dan langsung dibawa ke Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp31 miliar. Akibat kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan. "Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon," kata Agustinus.

Penangkapan GS disebut sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat meneladani nilai juang dan kebersamaan para santri seba...

news | 14:55 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia, Minggu pagi, untuk me...

news | 13:45 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menemui perwakilan Ultras Garuda Indonesia pada Sabtu (25/10) untuk mendengarkan langsung k...

news | 11:30 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat m...

news | 09:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa stok pupuk bersubsidi...

news | 07:15 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahada...

news | 16:15 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian per...

news | 16:15 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berlangsung lancar t...

news | 15:15 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di...

news | 14:16 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI merupaka...

news | 13:00 WIB