DPRD DKI Nilai Diskon Pajak Restoran dan Hotel Kebijakan Tepat Bantu Pemulihan Ekonomi

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:33 WIB
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Matamata.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

"Sudah semestinya, Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja," kata Justin di Jakarta, Selasa (26/8).

Ia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut perlu mendapat dukungan, terutama karena sektor perhotelan dan restoran sempat terpukul akibat rendahnya tingkat okupansi.

"Kebijakan insentif ini datang pada waktu yang tepat, kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen di Maret 2025," ujarnya.

Menurut Justin, kondisi mulai membaik pada Juni 2025, meski okupansi hotel belum mencapai angka ideal. Karena itu, ia berharap pemotongan pajak dapat memberi dampak positif bagi pemulihan sektor tersebut.

"Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 pada Senin (25/8) tentang pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran.

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi revitalisasi Pasar Rakyat Jailolo di Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailo...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menyiapk...

news | 07:00 WIB

Ratusan orang yang terdiri dari gabungan masyarakat, mahasiswa, dan karang taruna menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun...

news | 17:45 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan seluruh sekolah di Indonesia agar penegakan disiplin terh...

news | 16:30 WIB

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengakhiri kerja sama dengan pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick...

news | 15:30 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan ayam ras di seluruh Indonesia dalam kondisi aman dan mencukupi ...

news | 14:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pelaksanaan program nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dig...

news | 13:00 WIB

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Nusa Tenggara Barat (NTB), Irpan Suriadiata, menyesalkan tayangan pr...

news | 11:45 WIB

Ekonomi digital di Indonesia udah jalan jauh, tapi masih butuh waktu biar semua bisa ikut....

news | 11:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan TNI untuk mengawal Kejaksaa...

news | 10:45 WIB