DPRD DKI Nilai Diskon Pajak Restoran dan Hotel Kebijakan Tepat Bantu Pemulihan Ekonomi

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:33 WIB
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Matamata.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

"Sudah semestinya, Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja," kata Justin di Jakarta, Selasa (26/8).

Ia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut perlu mendapat dukungan, terutama karena sektor perhotelan dan restoran sempat terpukul akibat rendahnya tingkat okupansi.

"Kebijakan insentif ini datang pada waktu yang tepat, kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen di Maret 2025," ujarnya.

Menurut Justin, kondisi mulai membaik pada Juni 2025, meski okupansi hotel belum mencapai angka ideal. Karena itu, ia berharap pemotongan pajak dapat memberi dampak positif bagi pemulihan sektor tersebut.

"Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 pada Senin (25/8) tentang pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran.

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas bahas rencana geostrategi Indonesia bersama pimpinan TNI di Istana Merde...

news | 21:29 WIB

Partai Gema Bangsa resmi deklarasi dan menyatakan dukungan untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2029. Simak alasan Ketum Ah...

news | 21:25 WIB

Pemerintah China mengecam keras kesepakatan dagang terbaru antara Amerika Serikat dan Taiwan....

news | 14:15 WIB

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa sebanyak 33,2 persen dari total petugas haji tahun 1447 H/2026...

news | 13:00 WIB

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) ca...

news | 12:00 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meyakini keberadaan Sekolah Rakyat (SR) berbasis asrama menjadi instrumen...

news | 11:00 WIB

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah untuk merevitalisasi Museum Situs Pasir Angin di Ka...

news | 10:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara akan memberikan gaji kepada para petani melalui s...

news | 09:15 WIB

Uni Eropa mendesak Israel untuk segera menghentikan proyek permukiman E1 di wilayah pendudukan Tepi Barat....

news | 08:00 WIB

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan mengoptimalkan penggunaan kanal Kawal Haji untuk menampung seluruh...

news | 07:00 WIB