DPRD DKI Nilai Diskon Pajak Restoran dan Hotel Kebijakan Tepat Bantu Pemulihan Ekonomi

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:33 WIB
DPRD DKI Nilai Diskon Pajak Restoran dan Hotel Kebijakan Tepat Bantu Pemulihan Ekonomi

DPRD DKI Nilai Diskon Pajak Restoran dan Hotel Kebijakan Tepat Bantu Pemulihan Ekonomi

matamata.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

"Sudah semestinya, Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja," kata Justin di Jakarta, Selasa (26/8).

Ia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut perlu mendapat dukungan, terutama karena sektor perhotelan dan restoran sempat terpukul akibat rendahnya tingkat okupansi.

"Kebijakan insentif ini datang pada waktu yang tepat, kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen di Maret 2025," ujarnya.

Menurut Justin, kondisi mulai membaik pada Juni 2025, meski okupansi hotel belum mencapai angka ideal. Karena itu, ia berharap pemotongan pajak dapat memberi dampak positif bagi pemulihan sektor tersebut.

"Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 pada Senin (25/8) tentang pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran.

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB