DPRD DKI Nilai Diskon Pajak Restoran dan Hotel Kebijakan Tepat Bantu Pemulihan Ekonomi

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:33 WIB
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Matamata.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyebut kebijakan Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen bagi restoran merupakan langkah yang tepat.

"Sudah semestinya, Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja," kata Justin di Jakarta, Selasa (26/8).

Ia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut perlu mendapat dukungan, terutama karena sektor perhotelan dan restoran sempat terpukul akibat rendahnya tingkat okupansi.

"Kebijakan insentif ini datang pada waktu yang tepat, kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen di Maret 2025," ujarnya.

Menurut Justin, kondisi mulai membaik pada Juni 2025, meski okupansi hotel belum mencapai angka ideal. Karena itu, ia berharap pemotongan pajak dapat memberi dampak positif bagi pemulihan sektor tersebut.

"Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 pada Senin (25/8) tentang pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran.

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya penyediaan layanan pemulihan trauma bagi korban ben...

news | 09:15 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meminta Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) untuk segera menyiap...

news | 08:15 WIB

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan ketersediaan BBM dan LPG...

news | 07:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani terlihat memasuki kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa sore untuk menemui Presiden...

news | 06:00 WIB

Sebanyak 280 pengemudi becak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Su...

news | 16:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aliran uang dari mantan Bup...

news | 15:15 WIB

Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh mendapatkan tambah...

news | 14:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan perubahan kebijakan pemanfaatan kapal asing hasil ...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwa...

news | 12:05 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 6.334 penyelenggara, yang terdiri dari perusahaan hingga kement...

news | 10:30 WIB