KPK Akan Dalami Klaim Rudy Ong Chandra Soal Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), yang mengaku mengalami pemerasan.

Elara | MataMata.com
Senin, 25 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), yang mengaku mengalami pemerasan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Rudy untuk menyampaikan hal tersebut dalam pemeriksaan lanjutan.

“Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik pada saat diperiksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan, keterangan itu belum didalami karena Rudy baru menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Kamis (21/8) malam.

Rudy Ong, pengusaha sekaligus pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di sejumlah perusahaan tambang di Kaltim, dijemput paksa KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya. Setibanya di Gedung Merah Putih pada pukul 21.36 WIB, ia langsung ditahan hingga 9 September 2025.

Pada konferensi pers KPK, 25 Agustus 2025, Rudy tiba-tiba menginterupsi jalannya acara dan menyatakan dirinya diperas untuk narkoba senilai Rp10 miliar.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap IUP di Kaltim dengan menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024. Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Identitas ketiga tersangka kemudian dikonfirmasi KPK pada 25 Agustus 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB