KPK Tahan Rudy Ong Chandra, Diduga Sembunyi dari Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Penahanan dilakukan setelah Rudy diduga berusaha menghindar dari penyidik.

Elara | MataMata.com
Senin, 25 Agustus 2025 | 20:24 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Penahanan dilakukan setelah Rudy diduga berusaha menghindar dari penyidik.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).

Menurut Asep, pemanggilan secara sah telah dilakukan lebih dari dua kali, namun Rudy tidak kunjung hadir tanpa memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat KPK mengambil langkah upaya paksa.

Ia juga menyinggung upaya hukum yang sempat diajukan Rudy. “Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” ujarnya, merujuk pada praperadilan yang diajukan Rudy di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

Rudy, yang tercatat sebagai pengusaha dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang, dijemput paksa penyidik KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025. Setibanya di Gedung Merah Putih pukul 21.36 WIB, ia langsung ditahan hingga 9 September 2025.

Kasus dugaan suap IUP ini mulai disidik KPK pada 19 September 2024. Saat itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Identitas para tersangka kemudian dikonfirmasi KPK pada Senin, 25 Agustus 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB